Nias – fokuslensa.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias melaksanakan penyerahan SAMATI kepada Keluarga Alm. Faigizatulö Halawa, warga Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Senin (26/09/2022)
Kegiatan Pelayanan Dinas Dukcapil Kabupaten Nias, melalui Program “SAMATI” Saat Melayat Menyerahan Akta Kematian, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Nias.
Kabid Piak dan Pemanfaatan Data pada Dukcapil Kabupaten Nias, Rosali Zebua, S.E., Sebelum menyerahkan Akta Kematian dan Perubahan KK, el-KTP, terlebih dahulu menyampaikan rasa turut berdukacita atas meninggalnya Alm. Faigizatulö Halawa Semoga Keluarga yang di tinggalkan diberikan ketabahan dan penghiburan oleh Tuhan Yesus Kristus, ucap Rosali
Selanjutnya Rosali mengatakan bahwa program “SAMATI” artinya Saat Melayat Menyerahkan Akta Kematian, maka pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten Nias kami menyerahkan akta kematian, Kartu Keluarga dan KTP-el kepada isteri yang diterima oleh salah seorang anggota keluarga duka.
“Program ini merupakan salah satu upaya membahagiakan Masyarakat dalam Bidang Pelayanan Publik.”
“Kita menghimbau kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Nias, agar segera melaporkan anggota Keluarganya yang meninggal dunia dan melengkapi KK, KTP-el bisa melalui WhatsApp sehingga kita dari Dinas Dukcapil Kabupaten Nias segera menerbitkan akta kematian dan pembaharuan KK, KTP-el langsung kita serahkan kepada Keluarga.” Harap Kabid
Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data juga menghimbau agar masyarakat segera mengurus dokumen administrasi kependudukan secara langsung atau melalui perangkat desa tanpa melalui calo
“Apabila ada kendala yang dialami masyarakat terkait perbedaan data, mari kita bicarakan bersama solusi yang terbaik didukung dengan informasi dan data yang akurat bahwa semua pengurusan dokumen kependudukan tidak ada biaya sepeserpun.” tutup Rosali. (Denius)