Tangerang – Media Fokuslensa.com –Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan segera melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada MyRepublic (PT Eka Mas Republik) mengenai tiang Fiber Optik (FO) miliknya yang diduga tidak memiliki izin rekomendasi dari Pemerintah Daerah di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. Selasa, 17/12/2024.
Kasi investigasi dan penyidikan bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fattah mengatakan bahwa mengenai tiang FO yang tak berizin di desa Ciakar, Panongan dirinya sudah melakukan pemanggilan secara lisan kepada bagian Permit Myrepublic yang bernama Prada. Namun yang datang bukan yang bersangkutan melainkan seseorang bernama Candra.
“Sebelumnya sudah kami panggil secara lisan, namun pihak Permit Myrepublic mangkir alias enggan hadir dan tidak kooperatif. Oleh sebab itu kami akan melayangkan surat pemanggilan secara resmi ke PT Eka Mas Republik untuk dimintai klarifikasinya,” ungkapnya kepada Wartawan.
Menanggapi hal ini, Muslik, Spd., Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten menyatakan akan kawal terus proses penegakan aturan daerah ini, karena apa yang telah dilakukan pihak Myrepublic ini sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami kawal dan pantau terus kinerja aparatur negara yang notabene mereka digaji dari hasil pajak rakyat, maka dari itu kami berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berwenang ini untuk menegakan peraturan daerah, supaya nantinya tidak ada lagi pelaku usaha yang melanggar,” tegas Muslik.
Selain Satpol PP kata Muslik, dirinya juga akan mendesak Dinas PU untuk segera mungkin melakukan pemanggilan kepada pihak Myrepublic.
“Kami juga mendesak Dinas PU agar berkolaborasi dengan Satpol PP untuk sama-sama menegakan peraturan daerah dan memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Myrepublic yang selama ini terindikasi tidak mengurus segala perizinannya,” pungkasnya.
(Cahyo)
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas PU belum dikonfirmasi lebih lanjut.