Ditemukan Bendera Merah Putih Masih Terpasang Di Tiang Dalam Keadaan Robek,Lusuh,Dan Kusam, ” Pihak Pabrik Seakan Tutup Mata

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Ditemukan Bendera Merah putih yang masih terpasang di tiang di sebuah pabrik yang berada di wilayah Desa Dukuh RT 03/01 Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Pihak pabrik Seolah Telah melecehkan bendera negara kesatuan republik Indonesia, pihak lembaga dari BP2A2N dan awak media menemukan kondisi bendera dalam keadaan yang sudah sangat memprihatinkan yakni dalam keadaan kusam robek dan sudah tidak menyatu lagi dengan warna bagian atasnya.

Saat hendak ditemui awak media dan perwakilan dari lembaga BP2A2N ( Budi Irawan ), ke pihak pabrik, kondisi gerbang pabrik dalam keadaan digembok dari dalam, alasan dari karyawan yang dilokasi mengatakan tidak mendapat izin dari pihak atasannya jika mau membuka gerbang, ” Ungkap Purwadi, salah satu karyawan sambil menjawab dari dalam gerbang saat ditanya media, Pada Kamis,(16/02/2023 ).

Setelah beberapa saat kemudian datang Binamas dan Babinsa juga RW setempat namun pihak pimpinan pabrik sedang tidak berada ditempat, kita ingin konfirmasi terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia, ” Tutur, ” Budi Irawan.
Hingga berita ini diturunkan pihak pimpinan pabrik hingga kini belum bisa ditemui.

Telah dijelaskan bahwa, penegakan hukuman dan sanksi terhadap orang yang melakukan pelecehan lambang
negara merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi bagi siapapun. Pada Pasal 68 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lagu kebangssan, Lambang Negara, setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak, lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan, kehormatan lambang Negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dan pada Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (serratus juta rupiah).

Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 1958 Tentang penggunaan lambang negara melarang lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai lambang negara.

Untuk itu setiap warga negara yang
tinggal di negara Republik Indonesia wajib untuk menjaga dan menghormati lambang negara sebagai dasar negara yang menciptakan ketentraman kalau tidak, terjadi lagi aksi aksi kejahatan dengan menggunakan lambang-lambang negara yang terjadi karena semakin banyaknya kita menghormati setiap hal kecil maka akan terbiasa hingga hal yang semakin besar.

Hukum tidak sepatutnya untuk menghukum masyarakat namun adanya hukum untuk masyarakat lebih mentaati aturan Undang Undang.

Menurut undang undang “setiap orang yang merusak, merobek, menginjak injak membakar atau menodai lambang negara dengan maksud menodai menghina serta merendahkan kehormatan lambang negara NKRI.

Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya, padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia) tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa, diri, serta keluarga demi meraih kemerdekaan.
(Andi)