Lampung Utara, – Fokuslensa.com – Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, Pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampura gelar sosialisasi peraturan Bupati, tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak sekabupaten Lampung Utara.
Asisten I Mankodri mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi peraturan Bupati nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Lampung Utara.
“Untuk pesertanya 143 desa di seluruh kecamatan se-kabupaten Lampung Utara dan tahapan-tahapan sudah dimulai, dan ini tahapan sosialisasinya, “Kata asisten I Pemkab Lampura, Mankodri, saat diwawancarai media ini usai lakukan sosialisasi, Senin (14/06/2021)
Menurutnya, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut memakan waktu dua hari dalam rangka menghindari pandemi covid-19 dalam pelaksanaan
“Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa insyaallah tanggal 9 November 2021, tujuan dari sosialisasi ini agar supaya perangkat desa dan kecamatan yang nantinya akan memberikan sosialisasi kepada panitia desa, tentang cara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Lampung Utara,” tuturnya.
Mankodri juga berharap seluruh kepala desa dan jajaran pelaksana yaitu panitia desa agar dapat memahami aturan-aturan pemilihan kepala desa.
“Tetap selalu dapat melakukan tugas dengan netral, jujur dan adil. Dalam rangka mencari pimpinan desa yang dapat melakukan pembangunan di kabupaten Lampung Utara,”Pungkasnya
Ditempat yang sama Kadis PMD Abdurrahman menyampaikan, Untuk para calon kepada desa diharapkan dalam pendaftarannya nanti selalu mengikuti aturan yang ada, selalu menjaga ketertiban sehingga dapat terlaksanakanya kegiatan pemelihan kepala desa secara aman dan damai,Tuturnya”
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Dinas PMD Abdurrahman, Kapolres Lampura yang diwakili Kasat Intel AKP Dyvia Ardianto S.Ik, koordinator tenaga ahli desa kabupaten.(Guntur)