Nias – fokuslensa.com – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nias laksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat bertempat di Balai Pertemuan Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Rabu (20/07/2022).
Kabid Pelayanan Perizinan Lenny Telaumbanua, mengatakan pelaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat terutama pada pelaku usaha. Pelaku usaha datang dan saat itu juga surat izin usaha langsung diterbitkan, jelasnya.
Yang telah mendaftar mulai dari hari pertama di Desa Bozihona Kecamatan Idanogawo kurang lebih 17 pelaku usaha, dan dihari kedua di Desa Tetehosi 28 pelaku usaha dan sampai hari ini ada 8 pelaku usaha khususnya di kecamatan Idanogawo sembari menjelaskan izin yang diurus
“Selama tiga hari ini yang banyak mengurus izin yakni izin usaha perdagangan. Pada pengurusan setiap izin usaha adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” ucap Lenny Telaumbanua.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Tetehosi Juniarman L. Ndruru, S.E, menyambut baik secara khusus di Desa Tetehosi dan secara umum Kecamatan Idanogawo. Program Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias melayani warga di lokasi lebih mempermudah masyarakat untuk mengurus surat izin usahanya, singkat Kades. (Denius)