Dpw Lsm Komppi Banten Desak Kejari Lebak Segera Periksa Pemilik CV Putra Cikal

 

Kabupaten Lebak – Media Fokuslensa.com – Dpw Lsm Komppi Banten Mendesak Kejari Lebak untuk segera mengusut dugaan penyimpangan Anggaran APBD sebesar Rp 2.480.393.000.00 untuk pengadaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis di UPTD Disnaker Lebak kepada Wartawan. 21/08/2024.

Panji mengatakan, laporan dan pengaduan tersebut telah dilayangkan oleh lembaganya kepada Kejari Lebak, namun sampai saat ini laporan masih belum jalan, pihaknya berharap agar Kejari Lebak dapat bekerja profesional tanpa pandang bulu, karena dugaan penyimpangan tersebut telah dilaporkanya beberapa bulan lalu. Kita mendesak agar dugaan penyimpangan angaran APBD tersebut diusut biar terang benderang,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, CV Putra Cikal yang beralamat di Kampung Cikomara Rt 01 Rw 02 Banjar Irigasi Lebak Gedong.”telah dilaporkan ke Kejari Lebak oleh Dpw Lsm Kompi Banten pada (26/6/2024), Dpw Lsm Komppi Banten melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan penyelewengan Anggaran APBD Untuk Kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Blk Dinas Tenaga kerja Lebak tahun anggaran 2023.

Kita melaporkan Pemilik CV Putra Cikal karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyelewengan Anggaran APBD”terang Panji ketua DPW LSM KOMPPI kepada wartawan, Rabu (21/08/2024).

Hal senada dikatakan Dody Door Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan kami atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Pengadaan Pembangunan Gedung BLK Dinas Tenaga kerja Lebak Tahun 2023, kami menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan/Penyelewengan Anggaran APBD pada alokasi kegiatan pengadaaan pembngunan gedung baru Workshop menjahit dan Desain Grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2023 sebesar 2.480.393.800.00 yang diduga kuat tidak sesuai RAB hasil investigasi di lapangan kami menemukan bahwa bangunan yang baru satu berdiri sudah tampak rusak dan Amblas pada pondasi nya.

Bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejari Lebak untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas,”tandasnya.
Sumber : LSM Kompi

( Andi )