*PURWAKARTA | Fokuslensa.com* – Diduga terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Purwakarta Provinsi Jawabarat H.Aming Sudrajat terhadap warganya yang berinisial FAB, Kejadian tersebut terjadi pada Tahun 2021 yang lalu, pada saat proses pembangunan pagar lingkungan Pemerintah Daerah (PEMDA) Purwakarta.
Inisial HK adalah Keluarga dari FAB yang menuturkan bahwa uang sejumlah Rp.935.000.000,00 yang telah dijanjikan oleh Wakil Bupati tersebut tak pernah di realisasikan, padahal H.Aming Sudrajat mengetahui uang tersebut adalah uang yang diperuntukan guna membayar pekerjaan yang telah diselesaikan.
” Semua pengerjaan Pagar lingkungan kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) sudah kami selesaikan, dan kami dijanjikan pembayaran melalui Cek Bank BJB, jumlah Cek tersebut sebanyak 22 lembar, totalnya sebesar Rp. 1.100.000.000,00. ” Ucap HK pada Senin (21/11/2022)
Lanjutnya, dari Cek sebanyak 22 lembar tersebut tidak ada yang bisa dicairkan, karena dari pihak Bank mengatakan cek tersebut adalah cek kosong, yang hingga kini tidak dapat dicairkan.
” Ya namanya juga Cek kosong, ya tidak dapat di cairkan, jelas, karena tidak ada uangnya. ” Jelasnya
Maka sudah jelas, Dugaan keras bahwa Wakil Bupati Purwakarta H.Aming Audrajat telah menipu dengan modus memberikan Cek Kosong Pada FAB, Dan setelah beberapa kali dihubungi, ia tidak juga berikan respon positif untuk menyelesaikan masalahnya.
Dampak yang diterima oleh FAB, HK mengatakan pihaknya terpaksa mencari dana talang sebesar Rp. 935.000.000,00 Guna membayar semua pekerja dan bahan material pembangunan proyek tersebut.
” Saya Solah – olah telah dijebak oleh seorang Bupati yang seharusnya tidak melakukan hal itu terhadap warganya, dan sekarang kami pusing menghadapi permasalahan seperti ini. ” Lanjutnya
Dengan dinaikanya permasalahan ini dalam pemberitaan, H.Aming seolah tidak menghargai teguran dan keluhan dari FAB, Padahal posisinya saat ini, sebagai Wakil Bupati seharusnya melindungi dan melayani warganya dengan baik.
Karena FAB merasa dirugikan oleh Wakil Bupati Purwakarta H.Aming Sudrajat dengan modus cek kosong, kini pihaknya melaporkan perbuatan H.Aming Sudrajat kepada Kepolisian Resor Kabupaten Purwakarta.
Berikut Adalah Kronologi Peristiwa kejadian yang dilaporkan:
Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan yang terjadi sejak Hari minggu tanggal 18 april 2018 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang dilakukan oleh terlapor (H. Aming) dengan cara memberikan pekerjaan pembuatan pagar, dan bahan material untuk taman dan kantor yang ada di Purwakarta, dan oleh pelapor barang sudah diberikan.
Terlapor menjanjikan setelah terlapor setelah menjabat wakil Bupati purwakarta dan dibayar dengan uang cek bank BJB sebanyak 22 lembar, setiap lemar bernilai 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Namun setelah di bawah ke bank BJB dan akan diuangkan ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dan belum di bayarkan sampai sekarang.
Total kerugian yang dialami pelapor sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah).
1. Waktu Kejadian : Hari Ahad Tanggal 18 April 2018,s/d 20 Oktober 2019
2.Tempat Kejadian : Kabupaten Purwakarta
3. Apa yang terjadi : Dugaan Penipuan
4. Korban : Pelapor
5.Terlapor : H. Aming (Wakil Bupati Purwakarta)
6. Bagaimana terjadi: terlapor memberikan pekerjaan berupa pembangunan pagar yang ada di Purwakarta dibayar dengan cek bank BJB, setelah dibawa ke bank cek ternyata tidak bisa diuangkan.
Surat Polres Purwakarta Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian:
Rujukan laporan polisi nomor :LP/280/IV/2021/JBR/RES PWK tanggal 04 April 2021 atas nama pelapor sdr FAB tentang dugaan perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Bersama ini beritahukan laporan saudara ke sat reskrim polres purwakarta pada hari minggu tanggal 4 april 2021 telah kami terima dan perkaranya akan kami tindak lanjuti di tahap penyelidikan akan kami beritahu lebih lanjut.
Guna kepentingan penyelidikan laporan saudara.akan mami menunjuk unit III sat Reskrim untuk menangani perkara yang sdr/sdri laporkan dengan penyidik terkait jika di perlukan maka dapat menghubungkan yang bersangkutan dalam upayah mempercepat prosespenyelidikan.
Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik, agar mengirimkan website http//www.polres pulwakarta.con.nr/Atau email reskrim polrespurwakarta@gamail.com.
Demikian untuk menjadi maklum dan terimah kasih atas kerjasamanya.
Surat Polres Purwakarta Perihal Permohonan Keterangan:
1. Rujukan
a. Pasal 4, pasal 5, pasal 9, pasal 102, pasal 103, pasal 104,pasal 105 UURI No 8 tahun 1981 tentang KUHP.
b. Pasal 14huruf g UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c. Laporan polisi nomor LP/B/280/IV 2021/JBR/res pwk tanggal 04 april 2021 atas nama laporan sdr FAB
d. Surat penyelidikan nomor Sp.lidik/247/IV/Res.1.11/2021, tanggal 04 april 2021
e. Surat perintah penyelidikan nomor Sp.lidik/564/IX/Res 1.11/2022, tanggal 21 september.
2. Bersama ini disampaikan bahwa saat ini satreskrim Polres Purwakarta sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penupuan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP pidana yang terjadi kurang waktu tanggal 05 april 2018 s/d tanggal 22 oktober 2019 di Kabupaten Purwakarta:
3. Sehubungan dengan perkara tersebut di atas dan guna kepwentingan penyelidikan dimohon kehadirannya saudara dan memberikan keterangan pada;
Hari/Tanggal: Senin/ 21 November 2022
Jam : 09.30 WIB
Tempat: Ruang Unit III Setreskrim Polres Purwakarta
Dengan pelaporan yang dilakukan oleh pihak FAB serta seluruh bukti – bukti yang dimilikinya, kini H.Aming Sudrajat harus bersiap diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(Team)