Nias – Media Fokuslensa.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) menggelar kegiatan Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Terinci Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin (14/04/25)
Mengawali sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menyampaikan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Nias mengucapkan selamat datang di Kabupaten Nias kepada Bapak Paula Henry Simatupang beserta seluruh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Melalui pemeriksaan terinci ini, kiranya Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan masukan, saran dan pendapat atas LKPD TA. 2024 sebagai bahan evaluasi untuk bisa mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik ke depannya” harap Bupati Nias.
Dikatakannya, salah satu bentuk kesungguhan pemerintah Kabupaten Nias untuk membangun daerah adalah menjaga integritas terkait LKPD agar sesuai dengan standar akutansi pemerintahan dan ketentuan yang berlaku serta memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada.
“Kami berkomitmen untuk memprioritaskan pencegahan dan pemberantasan tindakan korupsi melalui penataan kebijakan publik, perbaikan tata kelola, perbaikan pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, kami siap berkoordinasi serta mendukung proses pemeriksaan agar berjalan optimal” tutup Bupati Nias.
Selanjutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Hery Simatupang mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan yang disertai dengan Bukti, Dokumen dan Laporan Keuangan. Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk memastikan realisasi anggaran sesuai peruntukkannya tanpa adanya penyalahgunaan.
“Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang sudah disampaikan apakah sesuai dengan standar pelaporan. Tahapan pelaksanaan pemeriksaan meliputi Identifikasi, Analisis dan Evaluasi. Sementara, yang menjadi output dari pemeriksaan ini adalah Temuan Pemeriksaan” terangnya.
Paula Hery Simatupang berharap bagi daerah yang memiliki WTP agar bisa dipertahankan, namun jika ada temuan yang bersifat material maka akan dikomunikasikan lebih lanjut. Ia juga mengingatkan bahwa Opini WTP bukan sebuah tujuan tetapi merupakan sebuah kewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan yang baik.
“Saya himbau kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk membantu BPK dalam rangka menegakkan nilai-nilai dasar BPK yakni: Integritas, Indepedensi dan Profesionalisme” pesan Paula Hery Simatupang. (DG) Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Nias