Purwakarta | Fokuslensa.com – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, menggelar rapat evaluasi terkait penanganan wabah penyakit tersebut, Kamis (12/2/2021).
Dalam rapat tersebut, juga dibahas soal pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2021.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuturkan, sebenarnya jika mengacu Instruksi Mendagri wilayahnya tidak termasuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Meski begitu, PPKM mikro atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di beberapa titik di wilayahnya.
“Sebetulnya, PPMK mikro sesuai anjuran Mendagri itu sudah kita laksanakan sejak 9 Februari kemarin. Hal itu juga, merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang kita terima kemarin,” ujar Ambu Anne usai rapat evaluasi Covid-19 di Bale Maya Datar, Perkantoran Pemkab Purwakarta.
Ia menjelaskan, sesuai dengan hasil evaluasi gugus tugas pusat melalui provinsi hingga ke tingkat kabupaten, wilayahnya masih berstatus zona oranye atau dengan level kewaspadaan sedang. Dia berharap, status kewaspadaan ini bisa turun menjadi zona kuning atau setidaknya bisa dipertahankan di zona orange. Maka dari itu, kata Anne, perlu kerjasama dan ikhtiar dari semua pihak.
Lebih jauh Ambu Anne juga mengungkapkan, bahwa Purwakarta selama ini lebih fokus penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 ini di tingkat kewilayahan. Utamanya di enam desa dan lima kelurahan yang memang kasus terkonfirmasi positifnya cenderung tinggi. Salah satunya, yakni di Kecamatan Purwakarta kota.
Sesuai dengan hasil rapat gugus tugas tadi, menetapkan wilayah kecamatan, desa hingga tingkat RT/ RW, diminta untuk melakukan pemetaan dengan kondisi Purwakarta hari ini. Kendati sebenarnya, seluruh desa dan kelurahan hingga tingkat terbawah di wilayahnya tidak ada yang masuk zona merah.
“Berdasarkan data yang sudah diberikan oleh Dinas Kesehatan tentang peta yang terkonfirmasi positif di Purwakarta, itu tidak ada satupun desa yang masuk pada zona merah. Tapi, sesuai dengan Instruksi Mendagri, PPKM Mikro tetap harus dilakukan. Untuk di kita, kewilayahannya dibagi menjadi empat zona. Yakni zona merah, oranye, zona kuning dan hijau,” demikian Ambu Anne. (Tedi Ronal)