Gagal Mediasi, Kasus Oknum Guru Aniaya Murid Masuk Ranah Hukum

 

Gunungsitoli – fokuslensa.com – Kasus dugaan kekerasan fisik atau penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Guru terhadap anak dibawah umur.
Diketahui bahwa korban merupakan Murid/Siswa SDN 071075 Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Dan pada mediasi yang difasilitasi oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, Jum’at (18/08/2023) kepada kedua belah pihak Terlapor dan Pelapor tidak ditemukan kesepakatan alias gagal,

Hasil dari mediasi antara guru dan orang tua siswa yang dilalukan oleh pihak Unit PPA Polres Nias tak menuaikan hasil, kendati demikian, kasus dugaan penganiayaan oknum Guru kepada siswanya tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Diketahui sebelumnya Darma Waruwu (Ibu korban) telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/214/V/2023/NS, tanggal 16 Mei 2023 atas terjadi peristiwa dugaan Tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Atau Penganiayaan” yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 09:00 Wib di Hiligara Desa Awa’ai, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli tepatnya di Sekolah UPTD SD Negeri 071075 Hiligara.

Kedua orang tua korban mengatakan, pihaknya sudah memenuhi panggilan Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias untuk melakukan mediasi antara kedua oknum Guru Terlapor, namun Guru tersebut tidak mengakui perbuatannya.

Hal itu diungkapkan orangtua korban kepada wartawan seusai keluar ruang mediasi Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias, dikatakannya lagi masalah ini biar berproses hukum saja, sambungnya.

Kami berharap Kepada Bapak Kapolres Nias, Bapak Kasat Reskrim dan pak Kanit agar Menyelidik dan Menyidik kasus ini, supaya terang benderang. Ucap Orangtua korban. (DG)