GALIAN TAMBANG EMAS ILEGAL PERLU PERHATIAN KITA SEMUA

 

Lebak – Fokuslensa.com – Galian Tambang Emas ilegal perlu perhatian kita bersama, Hususnya Masyarakt yang berada di daerah Kabupaten Lebak. Daerah tambang emas ilegal tersebut berada di Desa Citorek Kidul. Senin 4/9/2023

Mendengar desas desus dari masyarakat sekitar. Kamipun dari tim media fokuslensa langsung monitoring kelapangan untuk memastikan informasi tamabang emas ilegal tetsebut, yang sangat ramai di bicarakan oleh masyarakat sekitar.

Sesampainya di lokasi Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) Tambang emas ilegal tersebut. Kami dari tim media fokuslensa langsung kaget melihat pemandangan yang sangat mengerikan, di tebing – tebing yang sangat tinggi itu terlihat dimana – mana banyak lubang – lubang para penambang emas ilegal,” Lokasi tersebut berada di Taman Nasional di blok cipara/citilu. Desa Citorek Kidul Kecamatan Cibeber kabupaten Lebak Banten.

Kami dari tim media fokuslensa sempat bertanya ke salah seorang penambang emas yang berada di lokasi tersebut, yang tidak mau namanya di publikasikan, dan kami bertanya,” Siapa Penanggung jawab atau Kordinator Lapangannya. Dan penambang emas pun menjawab, Langsung ajah ke kordinator lapangannya. Kata penambang emas tersebut.

Di tempat terpisah kami dari tim media fokuslensa Sempat berkomunikasi langsung Lewat via telepon / whatsapp Dengan kordinator lapangan yang berinisial ( AO ) Dan dengan nada marah bapak.( AO ) mengatakan Saya bukan jaro, saya masyarakat biasa. Mungkin kamu salah sambung. kata ( AO ). Kalau mau menanyakan terkait tambang emas, jangan lewat hp, Mendingan langsung kerumah aja. Tegasnya dengan nada marah dan langsung menutup teleponnya.

Padahal sudah jelas dari sisi regulasi, ( PETI ) Melanggar Undang undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang undang ( UU ) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan Tanpa izin ( peti ). Pada pasal 158 UU Tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambnagan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. ( Seratus Miliar Rupiah ).

Dampak dari Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) banyak sekali contohnya,” Bisa menimbulkan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerusakan hutan, apa lagi peti emas ini berada di Taman Nasional ( Hutan Lindung ). Dapat menimbulkan bencana alam, Longsor, ekosistem dan Lain – lain.

Untuk itu kami dari tim media fokuslensa meminta kepada dinas – dinas terkait jangan tutup mata. Dan segera menindak lanjuti permasalah Penambangan Tanpa Izin ( PETI ) emas yang berada di wilayah kabupaten Lebak banten ini.

( Pendi/tim )