Bekasi | Fokuslensa.com – Salah satu Pemerhati dari LSM Gebrak terkait proses Pilwabup dan Pelantikannya yang terkatung katung sampai saat ini di Kabupaten Bekasi Jawa Barat, angkat bicara, dalam pres releasenya , Pendiri LSM GEBRAK (Gerakan Bersama Amankan Konstitusi) Karman Supardi mengatakan,” mendukung penuh langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang akan memproses kelanjutan pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
“Kami sebagai bagian dari masyarakat Bekasi tentunya mendukung langkah Mendagri dan Gubernur yang akan melantik Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki. Hal itu sebelumnya sudah direfresentasikan oleh wakil kami di DPRD soal persetujuan pengesahan dan pelantikan sesuai Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 07/BA/172.2-DPRD/VII/2021,” ujar Karman Supardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/09/2021).
Menurutnya, dalam proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang telah digelar melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (18/03/20) tahun lalu yang telah menjadi produk hukum daerah, sudah tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.
Bahkan, menurut hasil kajian Lembaga GEBRAK, sudah ada kesamaan pemahaman dan persepsi terkait persoalan yang selama ini menjadi debatable dalam menyikapi hasil dan kelanjutan Pilwabup, baik oleh DPRD Kabupaten Bekasi, Pemprov Jabar maupun oleh Kemendagri.
“Beberapa waktu yang lalu memang sempat kita dengar jika Gubernur tidak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pelantikan ke Mendagri. Sempat kita dengar pula ada prosedur yang terlewati dalam prosesnya. Karenanya, Pak Gubernur menyarankan agar prosesnya diulang. Tapi, hari ini semua yang menjadi debatable tersebut sudah klir, sudah ada kesamaan pemahaman,” bebernya.
Masih menurutnya, tarik-ulur soal kelanjutan hasil Pilwabup Bekasi yang sudah mengendap sekitar 18 bulan ini bukan semata-mata tentang persoalan siapa yang akan menjadi Wakil Bupati maupun dari mana asal usulnya.
“Ingat yah, ini bukan persoalan siapa yang jadi wakil. Substansi sesungguhnya adalah persoalan bagaimana kualitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan dijalankan dengan baik dan benar. Soal bagaimana pemerintah dapat memberikan kepastian hukum. Soal bagaimana pemerintah dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional setiap warganya,” tandasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk memahami dan menemukan ada tidaknya permasalahan dalam proses Pilwabup Bekasi ini sebenarnya cukup sederhana.
“Pertama, kita tilik aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwabup yakni Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 23 dan 24 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.
Kedua, apakah yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan (Panlih) Pilwabup ada yang melenceng atau tidak dari aturan tersebut.
“Logikanya sederhana, jika melenceng dari aturan berarti ada pelanggaran. Sebaliknya, jika sesuai dengan aturan berarti tidak ada pelanggaran. Nah, pertanyaannya kemudian adalah apakah pelaksanaan Pilwabup itu sesuai atau tidak dengan aturan-aturan tersebut? Jika tidak sesuai di mananya?” katanya.
Ia membenarkan, jika ada surat dari Pemprov Jabar Nomor 131/156/Pemksm Tanggal 13 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang meminta agar pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi ditunda alias tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan pada 18 Maret 2020 sebelum persyaratan dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PP Nomor 12 Tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019.
Persyaratan yang dimaksud adalah pertama, terkait kesepakatan gabungan partai politik (Parpol) Pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan Parpol tingkat pusat dari masing-masing Parpol Pengusung.
Persyaratan kedua, adalah usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Bekasi dari gabungan Parpol Pengusung diusulkan “melalui Bupati Bekasi”.
“Dua persyaratan itulah yang menurut kajian Pemprov Jabar belum terpenuhi, sehingga Gubernur tidak mau menindaklanjuti untuk usulan pengesahan pengangkatan dan pelantikan ke Mendagri,” ungkap Karman,seperti yang di kutip dari Suarakarya.
Namun demikian, tambah Karman, “setelah dilakukan beberapa kali rapat oleh instansi terkait yang melibatkan para ahli hukum untuk membahas soal pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi, akhirnya dua persyaratan yang menurut pendapat Pemprov Jabar itu belum terpenuhi ternyata dapat dipatahkan
“Terhadap klausul Parpol atau gabungan Parpol Pengusung mengusulkan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati kepada DPRD “melalui Bupati”, bahwa sesuai Fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 28/Tuaka.TUN/XI/2020 Tanggal 12 November 2020, bahwa makna frasa “melalui Bupati” dalam Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 harus diartikan bahwa Bupati hanya meneruskan usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati dari Parpol atau gabungan Parpol Pengusung kepada Pimpinan DPRD,ungkap Karman,
Dikatakan Karman Supardi, “Apabila Bupati tidak meneruskan usulan 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati dari Parpol atau gabungan Parpol pengusung, maka DPRD melalui Rapat Paripurna dapat langsung memilih 2 (dua) orang Calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol pengusung,” demikian bunyi petunjuk hukum yang ditandatangani oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Prof. DR. H. Supandi, SH., M.Hum.
Dengan demikian, Pasal 41 ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 sesuai dengan Pasal 176 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Sedangkan soal kesepakatan gabungan Parpol Pengusung atas 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati yang direkomendasikan oleh DPP, menurut Panlih sudah sesuai dengan ketentuan peraturan, namun Bupati Bekasi berpendapat sebaliknya,” tukasnya.
Ia memerinci, berdasarkan surat Bupati Bekasi Nomor 132/1346-Bakesbangpol Tanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dengan tembusan Dirjen Otda Kemendagri dan Gubernur Jabar, bahwa usulan 2 (dua) nama calon dari Parpol Pengusung belum terpenuhi alias belum sesuai dengan ketentuan karena masih terdapat lebih dari dua nama.
“Dalam surat tersebut, Bupati berpendapat jika usulan dua nama calon belum terpenuhi. Menurut Bupati masih terdapat lima nama calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin, Muhammad Amin Fauzi, Mochammad Dahim Arisi, Rohim Mintareja, dan Akhmad Marjuki,” terang Karman.
Namun, lagi-lagi pendapat Bupati itu sudah dipatahkan dengan mengacu kepada jadwal atau tahapan Pilwabup sesuai Pengumuman Panlih Nomor 172/01/XII/2019 tentang Pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas delegasi Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 28/KEP/172.2-DPRD/2019 Tanggal 8 November 2019 tentang Pembentukan Panlih.
“Dalam Pengumuman Panlih tentang Pendaftaran, sudah terang benderang bahwa pendaftaran dilaksanakan pada Rabu (18/12/2019) mulai pukul 14.00 dan Kamis (19/12/2019) mulai pukul 10.00 s/d 16.00 bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, sampai dengan jadwal hari terakhir pendaftaran, Bupati Bekasi tidak mendaftarkan Calon Wakil Bupati. Kemudian Panlih memutuskan untuk tetap melanjutkan tahapan Pilwabup,” terangnya.
Pada saat yang bersamaan, lanjut Karman, gabungan Parpol Pengusung yang sudah merekomendasikan dan mendaftarkan nama Calon Wakil Bupati secara langsung kepada Panitia Pendaftaran sebelum jadwal hari terakhir pendaftaran, yakni DPP Partai Golkar dengan Surat Nomor: R-795/GOLKAR/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan H. Akhmad Marjuki.
Kemudian, DPP PAN dengan Surat Nomor: PAN/A/KU-SJ/081/VII/2019 Tanggal 19 Juli 2019 merekomendasikan H. Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin. Selanjutnya DPP Hanura dengan Surat Nomor: A/051/DPP-HANURA/VIII/2019 Tanggal 15 Agustus 2019 merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki.
“Sedangkan DPP Partai NasDem berdasarkan Surat Nomor 034-SE/DPP-NasDem/III/2020 Tanggal 11 Maret 2020, mendukung rekomendasi usulan nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang diusulkan oleh mayoritas gabungan Parpol Pengusung. Di mana sebelumnya, pada 6 Desember 2019 NasDem merekomendasikan hanya 1 (satu) nama calon yakni H. Rohim Mintareja,” beber Karman.
” jika ada rekomendasi nama Calon Wakil Bupati bukan berasal dari DPP Parpol, ataupun yang dikeluarkan oleh DPP Parpol namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jadwal kegiatan Panlih, maka secara otomatis tidak berlaku.
“Contohnya ada rekomendasi atas nama Muhammad Amin Fauzi, tapi itu dari DPD Golkar Jabar. Begitu juga ada rekomendasi dari DPP Golkar dan DPP PAN atas nama Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch. Dahim Arisi. Namun, kedua rekom tersebut telat diantar ke Panlih DPRD lantaran waktu pendaftaran calon sudah ditutup dan bahkan sudah ditetapkan,” ujarnya.
Karman berpendapat, “mempersilakan jika ada pihak-pihak yang masih mempermasalahkan atau ingin menjegal Wakil Bupati Terpilih H. Akhmad Marjuki yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah berupa Peraturan dan Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai kekuatan mengikat sesuai Pasal 1 angka 17 dan Pasal 123 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Bebas-bebas ajalah misal ada yang mempermasalahkan, misal ada yang dirugikan. Kita ini kan negara demokrasi, negara hukum. Tapi coba tunjukkan dengan argumentasi yang cakap juga di mana letak kesalahannya. Silakan juga tempuh sesuai mekanisme yang semestinya karena ini sudah menjadi produk hukum daerah,” tutup Karman Supardi.
( Tedi ronal )