Gedung Hanggar Bandara Budiarto Diduga Tak Berizin, LSM PPUK : Kami Akan Layangkan Surat ke Kemenhub RI

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Gedung hanggar adalah bangunan tertutup yang berfungsi untuk menyimpan, merawat, dan memperbaiki pesawat terbang, helikopter, maupun pesawat ruang angkasa. Hanggar biasanya terbuat dari logam, beton, atau kayu.

Hanggar juga memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Melindungi pesawat dari perubahan cuaca dan sinar matahari langsung, Merawat dan memperbaiki pesawat, Merakit komponen pesawat.

Kendati demikian, kerap sekali dalam proses pembangunannya tak jarang pelaku usaha dalam bidang kontraktor tidak memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta mengabaikan legalitas pendirian gedung.

Seperti pembangunan gedung hanggar di Bandara Budiarto Curug, Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang diduga tidak berizin. Selasa, 03/12/2024.

Dari hasil penelusuran LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten bahwa pembangunan gedung untuk keperluan hanggar diduga tidak menempuh perizinan pembangunan gedung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi proyek bahwa pembangunan gedung hanggar tersebut dilaksanakan oleh PT. Adhia Avia Prima (AAP).

Saat dikonfirmasi, pihak PT. AAP terkesan dengan sengaja terindikasi mengabaikan perizinan pembangunan gedung hanggar, bahkan pihak dari PT. AAP dianggap telah cuci tangan, karena mereka melemparkan masalah perizinan kepada Kepala Bandara Budiarto Curug.

Sementara, Indra Gunawan selaku Kepala Bandara Budiarto menepis bahwa mengenai perizinan itu bukan merupakan kewenangannya, melainkan tanggung jawab dari PT. AAP itu sendiri.

“Karena perjanjiannya untuk mengurus perizinan itu kembali ke PT. AAP sendiri,” ungkapnya kepada sejumlah pegiat kontrol sosial.

Sedangkan, Riyan Ketua DPD LSM PPUK Provinsi Banten menegaskan, bahwa PT. Adhia Avia Prima (AAP) ini diduga tidak mengurus perizinan terkait proyek yang dikerjakannya, itu sama halnya menghindari pajak atau iuran kas daerah.

“Kami meminta kepada PJ Bupati Kabupaten Tangerang dan Kementrian Perhubungan agar segera menindaklanjuti laporan kami ini, perihal itu nantinya akan kami sampaikan secara resmi dengan melayangkan surat audiensi, klarifikasi dan konfirmasi,” ucap Riyan kepada Wartawan di Kantor miliknya.

( Cahyo)