Nias – fokuslensa.com – Gugatan Be’aro Zebua terhadap Bupati Nias atas pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo Tahun 2022 ditolak Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan yang tertuang dalam putusan nomor : 44/G/2023/PTUN.Medan tanggal 8 Agustus 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika
BUDIAMAN MENDROFA, SE., M..I.Kom., dalam press release, Rabu (09/08/2023) menyampaikan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias pada Pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2022, Bupati Nias mengeluarkan surat nomor: 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo.
Ianya menjelaskan proses persidangan perkara tersebut dimulai tanggal 02 Mei 2023 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Tergugat melalui Kuasanya juga menyampaikan jawaban, duplik dan bukti surat, saksi dan konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Dari hasil proses persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Majelis Hakim memutuskan dalam amar putusan menyatakan bahwa eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.500,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).
Dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut menunjukkan bahwa Bupati Nias dalam menerbitkan surat nomor 140/3326/SPMD2A/2022 Tanggal 27 Desember 2022 hal Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kecamatan Idanogawo, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga yang disampaikan oleh Be’aro Zebua tidak sesuai dengan fakta yang ada, bahwa penerbitan surat Bupati Nias tersebut juga mempedomani surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/6695/BPD tanggal 12 Desember 2022 hal Pemilihan Kepala Desa Mondrali Kabupaten Nias.(DG)