Lampung Utara,- Fokuslensa.com –Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu (21/5/2024).
Dengan demikian, dipastikan ia dapat segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini.
Kuasa hukum eks inspektur lampung utara, slamet haryadi, usai sidang dipengadilan negeri kotabumi mejelaskan, bahwa permohonan mereka terkait penetapan tersangka dikabulkan.
“ ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi gugatan kami dalam praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami dikabulkan.” Terang slamet haryadi.
Dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.
“ kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan negeri kotabumi, agar klien kami dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.” Ungkap slamet haryadi, mantan hakim tipikor.
Sidang tersebut dipimpin
hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.
Sayangnya, hingga pukul 17.40 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.
Sehingga belum diketahui langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri lampung utara.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.
Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60. (Guntur)