Tangerang – Media Fokuslensa.com –Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Secara umum, prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah meliputi: Perencanaan, Persiapan pengadaan, Pengadaan, Pelaksanaan kontrak, Serah terima barang/jasa.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Swakelola, yaitu pengadaan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi (K/L/D/I). Melalui penyedia barang/jasa, yaitu pengadaan barang/jasa yang dikerjakan oleh pihak ketiga, seperti pemborong atau rekanan.
Beberapa metode pengadaan barang dan jasa yang umum digunakan, antara lain: Tender, Lelang terbuka, Penunjukan langsung, Seleksi, E-Purchasing.
Seperti beberapa pengadaan barang dan jasa pagu anggaran Kecamatan Cikupa, salah satunya yaitu pengadaan 4 Unit AC Standing dan Kulkas 2 Pintu serta pemberdayaan pengadaan bibit ternak, kambing, ikan lele dan ikan nila. Senin, 02/12/2024.
Mengetahui hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten meminta audiensi mengenai beberapa pengadaan barang di Kecamatan Cikupa.
Dari hasil audiensi itu, barang dan jasa pengadaan alat pendingin AC Standing dan Kulkas 2 pintu, setelah dikroscek diduga barangnya tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Sirup LKPP.
Barang yang harganya diperkirakan Rp. 140 Juta tersebut memang sudah terealisasikan. Kendati demikian, AC Standing yang harusnya berjumlah 4 unit, hanya terlihat 3 unit yang terpasang. Padahal Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sudah selesai.
Tak hanya itu, jika ditelisik kulkas 2 pintu yang direalisasikan diduga harganya melambung tinggi atau tidak sesuai dengan fisik barang. Karena jika dikalkulasikan harga kulkas tersebut harganya 5 kali lipat dari harga pasaran.
Saat dikonfirmasi, Sekertaris Camat M. Mumu Mukhlis menjelaskan bahwa mengenai pembelian barang-barang di Instansinya ini melalui E-Katalog, dimana barang yang akan dibeli harganya sudah ditentukan.
“Kalau harga di E-Katalog itu memang berbeda dengan harga pasar, karena harga di E-Katalog sudah termasuk keuntungan penjual sekaligus pajak,” bebernya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai pengadaan barang yang jumlahnya tidak sesuai, seperti 1 unit barang AC Standing yang tidak ada barangnya, dia beralasan bahwa barang tersebut belum dipasang.
“Satu lagi dibelakang deket tangga belum terpasang,” ungkapnya melalui pesan Whatshapp.
Menanggapi hal tersebut, Muslik, Spd., Ketua LSM JPK DPW Banten menegaskan bahwa bagaimana mungkin SPJ sudah selesai, namun pengadaan barang belum direalisasikan keseluruhan. Alasan ini dinilainya sangat tidak logis.
“Kami akan mengirimkan surat ke Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit menyeluruh terkait pengadaan barang dan jasa di Kecamatan Cikupa,” ujar Muslik kepada Wartawan.
(Cahyo)