Purwakarta – Fokuslensa.com –
Proyek pengerjaan perumahan di kp.dangdeur rt 01 rw 01 desa dangdeur kecamatan bungursari kabupaten purwakarta menuai polemik aduan dari salah satu media di purwakarta terkait legalitas dan perizinan
Berawal dari salah satu media yang ada di purwakarta mendatangi lokasi perumahan untuk mengkonfirmasi terkait perizinan, tidak mendapatkan jawaban yang puas dari pihak depelover akhirnya di adukan ke dinas terkait
Direktur Pt Andi Utama H.Effendi saat di wawancarai mengatakan, Terkait legalitas proyek pekerjaan perumahan ini sudah jelas secara hukum dan tidak melanggar perda
Saya akan jalankan sesuai hukum yang berlaku, adapun soal izin Mendirikan Bangunan (iMB) saya belum membangun apa apa dan saya tidak akan melanggar aturan dari pemda. Sekarang saya hanya tinggal menunggu IMB saja. Ucapnya
Sementara Iman Sukmana Kabid Gakda polpp kabupaten purwakarta mengatakan, terkait leglitas proyek perumahan tersebut tidak dimukan adanya pelanggaran.
Setelah mendapatkan laporan, Saya langsung cek ke lapangan, ternyata pelaksana kegiatan sudah mengantongi semua izin yang sudah di persyaratkan, tinggal menunggu di terbitkan IMB nya saja
Oleh karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan jika mendirikan bangunan harus tetap menunggu IMB terbit dulu, ujar iman Sukmana.
Lanjut iwan,kasi IMB distarkim menambahkan, kemaren baru saja dirapatkan pengesahan sheetplannya. Makanya saat rapat kemaren saya sarankan agar sesegera mungkin mengurus izin mendirikan bangunannya (IMB), soal izin izin yang lain memang sudah di lengkapi. tambahnya
( Tedi ronal )