*Purwakarta | Fokuslensa com* – Perubahan Puskesmas menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) semata-mata untuk dapat memberi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil (kinerja).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan menyikapi masalah dana jasa pelayanan yang disoal salahsatu tenaga kesehatan (Nakes) di Purwakarta belum lama ini.
Menututnya, perubahan dari jasa pelayanan ke remunerasi akan terus disosialisasikan baik oleh pihak Puskesmas ataupun Dinas Kesehatan Purwakarta serta akan terus evaluasi lapangan secara kontinyu.
“Karena berstatus BLUD, kini tata kelola keuangan Puskesmas itu sudah mandiri. Perubahan regulasi Permenkes nomor 21 tahun 2016 menjadi Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD telah merubah dana jasa pelayanan menjadi bersipat remunerasi,” kata Dokter Deni, Jumat (11/6).
Kata Deni, hal ini juga bertujuan untuk mengetahui tata kelola keuangan, mengkaji kebijakan akuntansi dan penelaahan rencana strategis Puskesmas serta implikasinya terhadap fungsi pengelolaan keuangan daerah dan dampaknya pada sistem pelaporan keuangan BLUD.
Sementara berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh salahsatu nakes, ke Kejari Purwakarta. Pihaknya sudah memenuhi panggilan pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan.
“Pada prinsipnya, dalam keterangan kepada pihak tersebut, saya selaku kepala dinas hanya bertindak sebagai regulator. Adapun soal tatakelola keuangan Puskesma sudah berlaku mandiri. Dan dari laporam Kapus, bahwa Puskesmas tersebut telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan regulasi yang mulai dari permendagri hingga perbup,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, diperlukan dukungan berbagai pihak untuk keberlangsungan suksesnya layanan berbasis kinerja melalui Puskesmas-puskesmas dengan status BLUD, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna di masa mendatang.pungkasnya
Team