Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh PT. Centrama Menara Indonesia (CMI) di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga belum melengkapi perizinannya. Sabtu, 28/12/2024.
Seperti izin pendirian bangunan (PBG/IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) maupun izin dari Dinas Telekomunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang serta izin dari Bandar Udara terdekat.
Salah seorang pekerja pemasangan perangkat tower menyebut bahwa penanggung jawab atau Site Acquisition (SITAC) adalah seseorang yang bernama Rustam. Mengenai perizinan segala macamnya dia tidak mengetahuinya.
“Sitac nya bang Rustam, kalau sudah beres semua kami baru pasang perangkat, karena itu bukan urusan kami, itu urusan Sitac,” ungkap pekerja kepada Wartawan.
Disisi lain, Salah seorang warga menjelaskan dan melakukan komplain kepada pihak pemasang perangkat tower bahwa selesaikan dulu perizinan kepada warga atau (IW).
“Izinnya masih Tujuh warga lagi yang belum dapat kompensasi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ang Heriyanto Amir Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) akan melaporkan pembangunan menara telekomunikasi yang diduga tak berizin tersebut dan mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penyegelan.
“Selesaikan perizinannya terlebih dahulu baru melakukan pembangunan, apakah izinnya sudah dilengkapi atau masih dalam proses, sedangkan pembangunan sudah seratus persen, tinggal pemasangan perangkat, segel saja jika tidak ada izinnya,” bebernya.
Dikatakannya lagi, bahwa mengenai Izin Warga (IW) dirinya ingin mengetahui dokumentasi, seperti KTP Asli dan tanda tangan warga yang terdampak, apakah dokumen yang menjadi persyaratan izin warga itu semuanya asli atau jangan-jangan ada indikasi pemalsuan data.
“Kami menginginkan audiensi dengan pihak Sitac, sehingga jika ada satu saja pemalsuan dokumen, maka akan kami laporkan ke pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa kami menduga-duga, karena Sitac seperti enggan merespon dan menghindar,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Ranca Kelapa, Camat Panongan, Dinas dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Cahyo)