BANTEN – Fokuslensa.com – YLBH chahaya Krabat Bhumi Nusantara (Chakra Bhinus) yang getol memberikan bantuan dan perlindungan hak asasi manusia serta memberikan bantuan adovakasi/beracara dan melakukan pembelaan di luar atau di dalam pengadilan.
Ketua Umum YLBH Chakra Bhinus H.Rudi Hermanto, SH., yang akrab di panggil Ki Jambrong Pamungkas mendampingi 25 warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten untuk melaporkan mantan JB pada Selasa, (14/03/2023) ke SPKT Polda Banten.
” Ya, betul kami telah mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang melaporkan JB yang diduga telah melakukan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada bulan April 2021.” kata H.Rudi, SH., saat diwawancara awak media pada dini hari Rabu, (15/03/2023) pukul 00.45 WIB .
H.Rudi Hermanto, SH,., memaparkan kronologinya pada awak media berawal pada bulan April 2021 warga Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten semua warga dimintai Ketua RT 09 saudara J atas perintah Kepala Desa Jayasari “I”, dengan alasan akan difoto copy kemudian akan dikembalikan kembalikembali selama 2 hari.
Sehingga diberikan sertifikat sekitar 15 orang termasuk pelapor. Dan setelah 2 hari sertifikat itu tidak dikembalikan kemudian pelapor mendatangi ke rumah RT. 09 Sdr.J, dan J Mengatakan sertifikat berada di Jaro (Kepala Desa Jayasari) .
Setelah Jaro (Kepala Desa Jayasari) didatangi mengatakan Sertifikat ada di JB .
“Sekitar bulan April 2021 tanah yang berlokasi di Desa Jayasari Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Provinsi Banten tanah milik saya dengan warga lainnya sekitar 15 orang dilakukan pengerukan tanah dengan alat berat berupa Kobelco dengan tulisan JB Kobelco.” kata S saat dikonfirmasi awak media usai membuat Laporan Polisi.
S Menjabarkan pohon ditebang dengan menggunakan gergaji mesin sedangkan di lokasi tanah tersebut belum dilakukan jual beli kepada pihak manapun hingga sekarang.
“Dan saya merasa dirugikan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).” tegas S sebagai Pelapor.
“Saya mendatangi SPKT Polda Banten bersama 25 orang warga di dampingi Ketua LBH Chakra Bhinus H.Rudi Hermanto, SH.” ungkap S.
” Laporan saya telah diterima LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.” pungkasnya.
“Harapan Kami kepada Polda Banten agar menangani kasus kasus warga masyarakat Kabupaten Lebak yang melaporkan JB dengan serius sesuai dengan Tupoksi Polri.” tegasnya.
“Kami akan kawal laporan warga masyarakat tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari PN Lebak Banten.” pungkas H.Rudi Hermanto yang juga menjabat Ketua DPD Provinsi DKI Jakarta Pengacara Republik Indonesia (PRI).
Hingga berita ini ditayangkan pihak terlapor JB belum bisa dikonfirmasi. (Tim/Red)
Sumber: YLBH CHAKRA BHINUS