Gunungsitoli – fokuslensa.com – Menindaklajuti rencana induk Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tahun 2021 – 2024, Strategi Gerakan PKK dan Petunjuk teknis tata kelola kelembagaan Gerakan PKK. Kader PKK yang berasal dari utusan TP PKK Kecamatan dan Desa Se-Kota Gunungsitoli mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas.
Para kader PKK yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Pokja dibagi kedalam 4 kelompok berdasarkan Pokja yang pelatihannya masing-masing diadakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Ruang PKK Kota Gunungsitoli, Ruang Rapat Bappeda dan Litbang serta Aula Lantai II Kantor Camat Gunungsitoli.
Dalam arahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang diwakili Sekretaris Mei Ingatan Laoli, SE., MM menyampaikan bahwa pelatihan kiranya dapat diikuti dengan antusias dan semangat. Sehingga materi-materi yang telah diterima nantinya bisa diterapkan dalam melaksanakan kegiatan PKK di setiap jenjang wilayah masing-masing.
“Kami sampaikan, bahwa kegiatan PKK di tinggat Desa, bisa dianggarkan melalui dana desa. Jadi tolong sampaikan kepada aparat desa untuk menganggarkan kegiatan PKK di APBdes. Sehingga hasil kegiatan hari ini ada tindaklanjut,”jelasnya sesaat sebelum membuka acara di ruang rapat lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa (24/05/2022)
Masih disampaikannya, bahwa kegiatan PKK merupakan kegiatan pemberdayaan yang tumbuh dari dan oleh masyarakat. Sehingga bisa menjadi salah satu tolak ukur dalam pembangunan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan secara terencana.
Sementara itu, Ketua I TP PKK Kota Gunungsitoli Ny. Venny Sowa’a Laoli dalam sambutannya mengajak para peserta untuk benar-benar fokus mengikuti pelatihan, serta menanyakan kepada narasumber semua hal yang masih diragukan terkait pelaksanaan kegiatan PKK di wilayahnya masing-masing. Agar nantinya para kader dapat mengimplementasikan secara langsung hasil pelatihan yang diterima.
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader PKK dilaksanakan selama 2 hari (24 s/d 25 Mei 2022) dan dibagi menjadi 2 klaster, yakni klaster pertama pada tanggal 24 Mei 2022 untuk Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Klaster kedua pada tanggal 25 Mei 2022 untuk Kecamatan Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli Utara dan Kecamatan Gunungsitoli Alooa. (Denius)