Nias – fokuslensa.com – Objek tanah yang disertifikatkan oleh Kamiasa Zai pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) di BPN Nias bermasalah. Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Hiliadulo Kecamatan Idanogawo, Deshasrati Gulo kepada awak media di Hiliweto Gidō, Minggu (19/11/2023).
Kepala Desa Hiliadulo menuturkan permasalahan atas tanah Kamiasa Zai bermula diketahuinya saat Kamiasa Zai hendak menjual tanah tersebut kepada seseorang pada tahun 2021 lalu, dan ada beberapa orang masyarakat yang keberatan dan pada saat itu transaksi jual beli tidak jadi terlaksana, pasalnya Kamiasa Zai tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan atas tanah dimaksud, terang Kades Hiliadulo.
Dikatakan nya lagi, pada tahun 2022 lalu Kamiasa Zai mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL dan telah dilakukan pengukuran oleh petugas dari BPN Nias, sambungnya.
Beberapa jam setelah selesai pengukuran saudara kandung dari Kamiasa Zai menyampaikan keberatannya kepada saya atas objek tanah tersebut, tanah tersebut merupakan warisan paparnya kepada saya saat itu, ungkap Kades.
Masih kata Kades Hiliadulo, berdasarkan permasalahan tersebutlah saya tidak menandatangani surat usulan pengajuan pengurusan sertifikat Kamiasa Zai, terangnya.
“Saya bukan mempersulit Kamiasa Zai, hanya saja tanahnya lah yang bermasalah”. (DG)