Tangerang – Fokuslensa.com – Para Ahli Waris Almarhumah Unah Bin Rahana merasa dirugikan dengan terbitnya AJB Atas nama Murdjidi dengan No.380/SDJ/2020 , Berdasarkan Hak Adat no . C/SPPT;298/02230,.0. Persil 56A,Blok 003, seluas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) “Leter C 298”.
Namun Murdjidi menempati/menduduki diatas lahan para ahli waris seluas 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi) dengan nomor Persil 56a/D1 dan dengan nomor “Letter C 2092 ” .
Para Ahli Waris Tidak pernah menjual sebagian atau Seluruhnya tanah tersebut kepada siapapun.
ARIF selaku Kuasa para Ahli Waris mengatakan, ” Permasalahan ini timbul pada saat Murdjidi membeli Rumah dan Tanah dari Warno (Pak De) seharga Rp 180 Juta., dan Warno ini mendapatkan tanah ini (membeli tanah) dari Uding.
Dari transaksi ini lalu dibuatlah AJB ( Akta Jual Beli) oleh pihak Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya,Kabupaten Tangerang,Propinsi Banten, Dengan No Persil yang Berbeda dari tanah Ahli Waris tetapi Fisik Bangunannya Berada di tanah Ahli Waris”. “Seharusnya Murdjidi menempati lahan milik Uding bukan dilahan milik Almarhum Unah”,imbuh Jack.
Penyerobotan tanah ini Oleh Pihak Ahli Waris Awalnya hendak Dilaporkan ke Pihak Berwajib (Kepolisian) namun oleh pihak Desa diadakan Musyawarah/Mediasi antara Kuasa Ahli Waris dan Murdjidi
(3/6/21) ,diruang Kepala Desa Sukaharja
Musyawarah/Mediasi disaksikan oleh Kepala Desa Sukaharja , Babinsa dan Binamas .Disayangkan Penjual Tanah (Pak De Warno) dan Uding tidak hadir
Dalam Pertemuan tersebut .
Babinsa mengatakan, “Pihak Desa sudah berupaya menemui penjual Awal tanah (Uding) namun tidak pernah ketemu dengan alasan sedang diluar kota”.
“Pihak Keluarga Uding sudah mengakui kesalahannya, dan mengupayakan Solusi agar Murdjidi (Pembeli) mendapatkan haknya “, tambah Babinsa.
Dalam Pertemuan tersebut Kades Sukaharja meminta kepada Kuasa Ahli Waris (Jack) “Agar masalah AJB ini tidak dibawa ke pihak berwajib,Saya akan berupaya menemui Uding agar bertanggung jawab agar bisa mengembalikan/menggantikan kerugian uang pembelian tanah tersebut kepada Murdjidi”.Tambah Kades, “Kasihankan Murdjidi yang Telah Mengeluarkan Uang “.
Musyawarah/mediasi pada hari Kamis(3/6/21) tidak membuahkan hasil/Kesepakatan,.
Jack, (Kuasa Ahli Waris ) mengatakan, “Kami Menilai Kepala Desa Sukaharja Lalai,Dengan Terbitnya AJB atas nama Murjdidi, Jelas-jelas sangat merugikan Hak para Ahli Waris”.
Karena tidak ada Keputusan dari Musyawarah , Maka Kami Akan Melanjutkan Proses ini ke Pihak Kepolisian”.Lebih Lanjut Jack Menerangkan, Ahli Waris akan melaporkan Lurah Sukaharja dan Murdjidi , dan Uding dengan Pasal Pidana.Kepada Awak Fokus Lensa ,Jack Mengatakan, “Mereka (Kades Sukaharja, Murdjidi & Uding) diduga keras telah melakukan Tindak Pidana antara lain;
1. Pasal 424 KUHP , Pegawai negeri dengan maksud akan menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.
2. Pasal 374 KUHP, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu,diancam dengan Pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Pasal 385 (Ayat 1) KUHP ,Jika Seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (Secara tidak sah) menjual,menukar,atau menjadikan atau tanggungan hutang hak orang lain untuk memakai tanah negara,maka dapat dihukum selama 4 (Empat) tahun.
4. Pasal 372 KUHP , Barang Siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada pada tangannya bukan karena kejahatan,dihukum karena Penggelapan.
5. Pasal 55 KUHP, Mereka yang melakukan,menyuruh,menyuruh melakukan dan turut serta yang melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindak lanjuti.
6. Pasal 56 KUHP , Mereka yang sengaja memberikan kesempatan dan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Lebih Jauh Jack Mengatakan, “Ahli Waris Dalam waktu dekat menunggu Itikad Baik dari Mereka (Murdjidi,Uding & Kades Sukaharja) melakukan Musyawarah untuk Mufakat”.
(SP72/Team).