Mesuji.- Fokuslensa.com – Desa Panggung Jaya beberapa Minggu terakhir ini di buat Viral oleh beberapa pemberitaan media online terkait dugaan kepala Desa (Kades) Panggung Jaya yang di duga melakukan penyerobotan tanah dan Pungli terhadap warganya sendiri.
Ate Rukmana selaku Kades Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji kaget ketika dirinya di beritakan oleh beberapa media online dan di laporkan oleh satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait dirinya sudah melakukan penyerobotan tanah (lahan sawah) dan Pungli terhadap warganya sendiri yang menjadi pengarap sawah di tanah yang masih dipersengketa antara Desa Sidang Way Puji dengan Desa Sungai Sidang.
Terkait hal tersebut membuat tokoh-tokoh Masyarakat dan warga yang menjadi pengarap lahan sawah yang di persengketaan antara Desa Sidang Way Puji dengan Desa Sungai Sidang yang berdomisili di Desa Panggung Jaya dan juga mewakili tokoh masyarakat yang lain yang bernama Sabarudin angkat bicara :
1. Kades Ate Rukmana dituduh di Duga melakukan penyerobotan tanah (lahan sawah)
Di jawab : itu tidak benar dan terkesan mengada-ada dan FITNAH.
karena hingga saat ini Kades Ate Rukmana tidak ada MENGUASAI TANAH sejengkal pun di lokasi yang dimaksud.
2. Kades Ate Rukmana di Tuduh diduga melakukan Pungli terhadap warga nya sendiri yang menjadi warga penggarap dilokasi lahan yang di maksud.
Di jawab : itu juga tidak benar dan itu sebuah FITNAH yang sangat kejam.
Karena tidak ada kwetansi dan alat bukti atau surat-surat yang menerangkan dan mencantumkan nama Kades Ate Rukmana sebagai penerima uang cicilan pembayaran kompensasi pelepasan lahan yang di garap.
3. Kades Ate Rukmana disinyalir melakukan pungli dan penyerobotan lahan hingga puluhan hektar lahan sawah di tanah yang di persengketakan antara Desa Sidang Way Puji dan Desa Sungai Sidang.
Di jawab : Warga yang memiliki dan terdata sebagai penggarap lahan sawah di tanah yang persengketakan itu cuman
ada 5 (lima) warga Desa Panggung Jaya.
1. Puryanto (umur 52 tahun, pekerjaan tani).
Menguasai lahan 2 (dua) Hektar.
(saat ini sudah Almarhum).
2. Mesgiono (umur 44 tahun. pekerjaan tani).
Menguasai lahan 1,5 ( satu setengah ) Hektar.
3.Beni Subiantoro (umur 47 tahun, pekerjaan tani).
Menguasai lahan setengah Hektar.
4. Sabarudin (umur 52 tahun, pekerjaan tani).
Menguasai lahan setengah hektar.
5. Miskun (umur 45 tahun. pekerjaan tani).
Menguasai lahan 1,5 (satu setengah) Hektar.
“warga Desa Panggung Jaya yang terdaftar sebagai penggarap lahan di tanah yang dipersengketakan antara Desa Sidang Way Puji dan Desa Sungai Sidang adalah 6 (enam) Hektar.” Jelas Sabarudin.
4.Kades Ate Rukmana dituduh di duga melakukan PENYIAPAN dan MENGKONSEPKAN surat Pernyataan yang akan di tanda tangani oleh para penggarap lahan yang berdomisili di Desa Panggung Jaya.
Di jawab : itu juga tidak benar, karena yang MENGKONSEPKAN dan yang membawa surat untuk di tanda Tangani oleh pengarap lahan yang berdomisili di Desa Panggung Jaya adalah pak Puryanto.
5. Kades Ate Rukmana di tuduh diduga menerima uang sebesar Rp 25.000.000
(Dua puluh lima juta rupiah) dari tangan penggarap lahan yang berdomisili di Desa Panggung Jaya.
Di jawab : itu juga tidak benar dan Fitnah.
Karena yang menerima uang titipan sebesar
Rp 25.000.000 seperti yang tercantum dan tertulis di dalam kwetansi bermeterai 6000 adalah Kades Gunarmadi.
6.Dokumen surat-surat pernyataan yang di tanda tangani di atas materai 6000 oleh warga penggarap lahan yang berdomisili di Desa Panggung Jaya yang beredar dan menjadi bahan pemberitaan dan laporan ke instansi-instansi terkait tidak ada tercantum atau di stempel di ketahui Ate Rukmana selaku Kades Panggung Jaya
” Kami sebagai warga Desa Panggung Jaya baik itu tokoh masyarakat dan atau warga yang terdata sebagai penggarap lahan, akan berkoordinasi dan menunjuk beberapa pengacara untuk bisa mendamping kami untuk melaporkan BALIK kepada pihak-pihak yang telah MENCEMARKAN NAMA BAIK KEPALA DESA KAMI dan Pihak-pihak yang telah membuat LAPORAN PALSU sehingga kami merasa dirugikan naik secara materi dan immaterial.” Tandas Sabarudin lagi
Jumat (15/04/2022).
“Terkait LAPORAN BALIK yang akan kami lakukan, secepat nya akan kami laksanakan.
Kami berharap nanti kedepannya pengacara (Lawyer) yang akan kami tunjuk bisa melihat betapa tercemar dan fitnah kebohong besar telah terjadi dimedsos.
Kami ingin ada rasa keadilan yang tercipta.” Kata Sabarudin lagi
Bersambung
Penulis : Andika