Nias – fokuslensa.com – Kadis Kominfo Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai
membantah pernyataan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu yang menyatakan bahwa ketidakhadiran Fraksi Nasdem pada Rapat Paripurna tersebut dikarenakan
agenda Pembacaan Nota Kesepakatan Rancangan KUA PPAS P-APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2023 tidak memiliki landasan hukum dan terkesan dipaksakan.
Pernyataan tersebut dibantah secara tegas oleh Kadis Kominfo, Chris Zai.
“untuk diketahui bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan tahapan sebagaimana yang diatur sesuai ketentuan bahwa Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yakni sesuai Pasal 161 PP Nomor 12 tahun 2019 yakni, Pemerintah Daerah menyusun laporan Realiasi Semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan disampaikan kepada lembaga DPRD, selanjutnya Pasal 161 ayat 2 (dua) Perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis kegiatan dan keadaan yang menyebabkan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran berjalan, keadaan Darurat dan/ atau keadaan luar biasa, dan semua persayaratan dan tahapan tersebut telah dipenuhi oleh Pemerintah” jelas Chris Zai, pada press release yang di terima fokuslensa.com, Kamis (28/09/2023)
Selanjutnya Kadis Kominfo Kabupaten Nias menjelaskan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, sebagaimana Pasal 197 Ayat 1 , 2 dan 3 PP Nomor 12 Tahun 2019, menjelaskan bahwa dalam hal dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil Keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota. Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta lampirannya disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Dalam hal dalam batas waktu 15 (lima belas) hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menetapkan rancangan Perkada tersebut menjadi Perkada. (DG)