Kantor Hukum Ujang Kosasih,SH. Polisikan PT. Equityworld Future Terkait Dugaan Investasi Bodong ke Polda Metro Jaya

JAKARTA- Fokuslensa.com –Advokat Ujang Kosasih,SH kuasa hukum HAJ (47) menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan PT. Equityworld Future ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/5212/X/2022/SPKT Polda Metro Jaya dalam perkara Penipuan dan Penggelapan atau Perdagangan/TPPU.

PT. Equityworld Futures adalah suatu perusahaan yang menjadi partner para pebisnis trading saham yang ada di Indonesia, Namun diduga PT. Equityworld Futures telah merugikan nasabahnya asal Kabupaten Tangerang berinisial HAJ (47) sebanyak Rp.6.450.000.000, – (Enam Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

HAJ diduga sebagai korban investasi bodong yang telah menginvestasikan dana sebesar Rp.6.450.000.000, yang di transfer langsung ke rekening perusahaan PT. Equityworld Futures, namun saat korban (HAJ-red) meminta uangnya kembali hanya di sanggupi di kembalikan sebesar Rp.400.000.000, – (Empat Ratus Juta Rupiah).

Lebih lanjut Ujang Kosasih menjelaskan Mereka (PT.Equityworld Futures-red) memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjalankan aktivitas investasinya. Produk-produk yang mereka tawarkan jelas resmi karena mengantongi izin dari Bappebti namun prakteknya telah merugikan klien kami hingga 6,45 milyaran rupiah

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana TPPU dan atau tindak pidana perbankan dan atau penipuan dan penggelapan ini sampai adanya proses hukum yang berkeadilan.” kata Advokat Ujang Kosasih,SH saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, (13/10/2022) di SPKT Polda Metro Jaya.

Ujang Kosasih,S.H., memaparkan telah melaporkan PT.Equityworld Future di dua tempat yakni Polda Banten dan Polda Metro Jaya,karena locus delicti nya di Kabupaten Tangerang dan di DKI Jakarta.

“Selesai melaporkan MN,SN,HG,AK para petinggi PT. Equityworld Future terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau UU.RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman kurungan penjara selama 20 Tahun dan atau denda 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah), Tim kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada Yth, Kapolri dan Kejagung,agar memonitor laporan kami di Polda Banten dan Polda Metro Jaya.” tegas Ujang Kosasih,SH.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan PMH menuntut ganti rugi kepada PT.Equityworld Future.” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. Equityworld Future belum dapat dikonfirmasi.(LAG/RED)