Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta Serahkan Restoratif Justice Berdasarkan Keputusan RI No 15 Tahun 2020

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Kejaksaan Negri kabupaten Purwakarta dalam konprensi pers tentang penyerahan perdamaian of restoratife juctice berdasarkan RI No 15 tahun 2020,kepada element masyarakat dalam penanganan hukum menurut ketentuan dengan peran pentingnya restoratif juctice.Jumat,(31/12/2021).

Menurut kepala Kejari Purwakarta Yulitaria SH MH mengatakan penanganan perkara pidana umum atau pun khusus dalam penangan tindak pidana khusus bisa di selesaikan secara kekeluargaan dengan untuk saling memaafkan untuk tindak pidana umum,lain beda dengan tindak pidana khusus

Berbeda dengan penanganan pindana khusus langsung kita proses dengan sesuai data dan proses pun nantinya mengikuti secara hukum di dalam perkara tindak pidana korupsi.jelasnya

Dalam lantunan nya lebih di tegaskan menurut kepala Kejari Purwakarta permaslahaan itu bisa kita selesaikan secara kekeluargaan jadi lebih baik mempunyai teman dari pada musuh seribu.tuturnya.

Sempat hadir dalam konprensi pers yakni dari KASI PIDUM,KASI INTEL,KASI DATUN,KASUBAN BIN,KASI PB3R dan Awak media yang di undang pagi tadi.

Fuji sebagai korban penganiayaan terhadap tersangka bapak nya sendiri saat di tanya pak Hj.Jun mengatakan secara damai tidak ada pertikaian sudah beres secara kekeluargaan dengan di saksikan oleh pimpinan Kejari kabupaten purwakarta dan para Kasi lainnya.tukasnya

Menurut kasi Intel onneri khoerueza SH MH mengatakan lebih baik kita selesai kan secara kekeluargaan dengan kesepakatan perdamaian antara pihak korban untuk berdamai.tutupnya