Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Komandan Distrik Militer (Dandim) 0619 dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta mengambil langkah penting dengan mengembalikan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.Kamis,(29/24).
Pengembalian dana ini dilakukan setelah adanya temuan bahwa sejumlah dana yang dikumpulkan dari masyarakat untuk program PTSL tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan hasil dari adanya lapdu oleh masyarakat untuk itu kami bersama – sama bekerja sama intensif antara Kejari Purwakarta, Dandim 0619, dan BPN Purwakarta dalam upaya menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah, termasuk PTSL ini. Oleh karena itu, setelah melalui proses penyelidikan, kami memutuskan untuk mengembalikan dana yang tidak seharusnya dipungut dari masyarakat,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulian, SH, MH, dalam wawancara yang digelar hari ini.
Lebih lanjut, Martha Parulian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Purwakarta untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap hukum. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan,” tambahnya.
Komandan Distrik Militer 0619, dalam kesempatan yang sama, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Kejari dan BPN. “TNI akan selalu mendukung upaya-upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kami. Kami berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dari program ini tanpa ada beban tambahan yang tidak perlu,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Purwakarta menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dalam rangka program PTSL ini. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan masyarakat dapat menerima sertifikat tanah mereka tanpa kendala,” tegasnya.
Masyarakat Purwakarta menyambut baik langkah ini dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pengembalian dana PTSL ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjaga integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat.
( Red/Ted )