Pontianak Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Baru beberapa Minggu berselang Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat, berhasil mengamankan sebuah truk membawa kayu yang diduga Ilegal. kini menyusul dari satuan Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan Truk pembawa kayu diduga Ilegal jenis Meranti dan rimba campuran.
Menanggapi hal ini aktivis LSM TIPPI Kalimantan Bara ( Tim Independen Pengawasan Produksi Dan Industri ) Arpan selaku Ketua LSM TIPPI Kalimantan Barat, menyampaikan Apresiasi terhadap apa yang sudah di lakukan oleh Aparat penegak Hukum. Upaya penegakan Hukum memang harus di dukung sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pihak aparat telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“ Hendak nya penegakan hukum dapat dilakukan hingga tuntas, jangan hanya berhenti dilevel bawah saja. Biasanya hanya sang supir pembawa kayu saja yang diproses Hukum nya sampai tuntas, sedangkan si pemilik nya tetap berkeliaran bebas. Terlindung permainan Hukum dengan cara si supir yang pasang badan.
Barulah kemudian sang Cukong Kayu mengurus nya dibelakang layar, dan permainan seperti ini sudah lumrah terjadi. Oleh karena itu diharapkan adanya semangat dan niat dari Aparat yang melaksanakan tugas dan fungsinya bersungguh-sungguh untuk menuntaskan kasus ini, “ terang Arpan. Rabu ( 2/9/20 ).
Arpan menambahkan, sepengetahuan dirinya, ” Truk kayu ditangkap masih diwilayah Kabupaten Melawi bukan di Jalan Trans Kalimantan Kubu Raya. Berdasarkan informasi yang didapatkan diduga si pemilik kayu sebenarnya berinitial JDM asal Melawi, jadi kayu bukan milik sang Supir Truk.
Untuk mengetahui kebenaran informasi ini tentu merupakan tugas Aparat terkait menindak lanjuti nya. Bisa saja Informasi yang didapat keliru tapi pemberi Info adalah Masyarakat Melawi sendiri yang sangat faham seluk beluk permainan kayu di Melawi. Jadi tinggal kita tunggu saja aksi aparat selanjutnya apakah akan mampu menggiring sang pemilik kayu yang katanya cukup kuat itu Keruang Pengadilan, ” ujar Arpan. (Ari).