Tangerang – Fokuslensa.com – TPS yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS, sampah akan diangkut dan dibawa oleh Dinas Lingkungan menggunakan truk sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selasa, 12/12/2023.
Namun hal itu sangat berbeda dengan TPSP yang berada di Perum Graha Citra, Desa Palasari, Kecamatan Legok, dimana TPSP tersebut menimbulkan bau menyengat dan pengelolaan sampahnya dengan cara dibakar, sehingga hal itu dikeluhkan sebagian warga perumahan karena menyebabkan polusi udara.
Tak hanya itu, TPSP ini diketahui berdiri di atas tanah Fasos dan Fasum milik Perumahan, yang tak habis pikir TPSP sudah dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup, namun warga perumahan Graha Citra ini masih saja dibebani oleh biaya yang setiap bulannya mencapai Sepuluh Juta Rupiah yang disetorkan kepada pengelola.
Selain itu, sampah yang harusnya menjadi urusan internal perumahan, kini diduga dijadikan ladang bisnis oleh pengelola, karena sampah dari luar perumahan juga masuk ke TPSP ini setiap harinnya.
Jufrin, Ketua RW 05 Perum Graha Citra menyampaikan keluh kesahnya terkait keberadaan TPSP di lingkungannya, bahwa dirinya menginginkan supaya pengelolaan sampah ini kembali ke sistem yang dahulu sempat dibangunnya.
Karena menurut Jufrin, sistem pengelolaan sampah di TPSP yang sekarang ini berjalan sangat tidak teratur dan sering menimbulkan polusi udara, karena sampah dibakar.
“Setiap bulan kami setor kepada pengelola TPSP itu hampir 10 Juta Rupiah, daripada begini lebih baik sistemnya kembalikan seperti dahulu saja, kami juga mampu kok mengelola sampah itu secara mandiri,” ungkap Jufrin kepada Wartawan. 09/12.
Pada Saat Awal TPSP ini berdiri, Kata Jufrin, itu peruntukannya hanya mengelola sampah perumahan saja, seiring berjalannya waktu mengapa sampah dari luar area juga ditampung disini.
“Jujur warga kami sangat risih, apalagi lalu lalang armada pengangkut sampah itu lewat depan rumah warga, sangat bau dan amat mengganggu, kalau gitu mending lahan ini dimanfaatkan untuk keperluan lain saja, seperti lapangan olah raga, yang notabene lebih bermanfaat untuk warga,” bebernya.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
( Cahyono )