Purwakarta | Fokuslensa.com – Kabar beredar pemberitaan Pengusaha ayam potong yang berada di wilayah Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Purwakarta kangkangi regulasi aturan atau regulasi pemerintah daerah setempat,akhirnya Ada Titik Terang Siapa Anggota Dewannya..? BK Akan Panggil
Namun, hingga saat ini Perusahaan tersebut masih beroperasi secara diam diam. Disinyalir memiliki beking yang kuat.
Padahal, beberapa bulan yang lalu, kandang ayam yang berlokasi di Desa Cibukamanah tersebut sempat di tutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten bagian penegakan dan penindakan perda.
Dilansir dari media POJOKJABAR
Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta pastikan akan memanggil anggota dewan yang belakangan ini ramai karena diduga menjadi beking pengusaha peternakan ayam ilegal.
Demikian hal itu disampaikan BK DPRD, Andriyani, saat dihubungi pojokjabar beberapa waktu yang lalu melalui ponselnya.
“Saat ini kita sedang di luar kota, nanti setelah kita sampai di Purwakarta akan saya panggil yang bersangkutan,” kata Andiyani, melalui sambungan ponselnya.
Pihak Badan Kehormatan DPRD akan memastikan terlebih dahulu tentang kebenarannya, kemudian selanjutnya akan memanggil beberapa pihak yang mengetahui hal tersebut.
“Kita akan klarifikasi dan konfirmasi, kebenarnnya. Kebetulan kita juga sudah kantongi barang bukti awal, berupat foto anggota dewan yang tengah mendampingi pengusaha tersebut,” tambah Andriyani, menjelaskan barang bukti awal yang diterima olehnya.
“Anggota dewannya berinisial HA, kalau lihat dari foto yang beredar dirinya tengah mendampingi pengusaha peternak ayam saat di panggil oleh satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP),” terangnya
Masih menurut Adriyani, dari hasil klarifikasi dan konfirmasi terhadap yang bersangkutan nanti akan disampaikan kepada pihak media, tutupnya mengakhiri pembicaraan. Jelas kabar media POJOKJABAR
Tak hanya itu salah satu Lembga Swadaya Masyarakat (LSM) GPRI Tedi Sutardi geram dan angkat bicara terkait adanya dugaan oknum anggota wakil rakyat yakni DPRD membeking perusahaan yang memang belum lengkap dan kangkangi prosedural pemerintahan daerah,terlebih – lebih antara perusahaan sudah men tandatangani surat kesepakatan yang memang harus di ikuti oleh perusahaan tersebut.
Tambahnya Tedi ” Seharusnya memberikan contoh yang positif bukan sebaliknya memberikan yang tidak baik,ini malah membeking perusahaan,ini jelas sudah melanggar aturannya yang berlaku.maka dari ini saya selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (GPRI) akan mendampingi permasalahan ini lebih jauh lagi dan akan saya kawal sampai kejalur hukum.tegasnya Tedi.
( Tedi )