Nias – fokuslensa.com – Pemerintah Kabupaten Nias gelar Konsultasi Publik (KP) Ke-2 Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 bertempat di Wisma Soliga, Jum’at (28/11/2022)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara/Mewakili (hadir secara zoom), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara/Mewakili (hadir secara zoom), Komando Distrik Militer 0213/Mewakili, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli/Mewakili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias Barat/Mewakili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias Utara/Mewakili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Nias Selatan/Mewakili, Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi/Universitas Nias, Camat se-Kabupaten Nias/Mewakili, Anggota Forum Penataan Ruang, Tim Teknis Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034, Tim Konsultan PT.Viarchindo Inti Selaras, dan seluruh hadirin.
Seperti diketahui, RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 merupakan rujukan utama dalam pelaksanaan pengembangan wilayah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin RTRW berkualitas telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 Tentang RTRW Kabupaten Nias Tahun 2014-2034.
Dalam sambutannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si mengatakan bahwa Perda Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014 merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah. Namun, seiring dengan perkembangan dan dinamika pembangunan yang berkaitan dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam, perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kinerja tata ruang sehingga dibutuhkan Revisi Rencana Tata Ruang Kabupaten Nias.
“Sangat diperlukan adanya percepatan penyusunan RTRW yang terintegrasi OSS (Online Single Submission) demi mewujudkan penataan ruang yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan serta menerapkan perizinan investasi terpadu” ujar Bupati Nias
Di sisi lain adapun tujuan diselenggarakannya pengaturan penataan ruang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yakni:
Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang
Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang
Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang
Maka, jangka waktu penyusunan dan penetapan RTRW paling lama 18 bulan terhitung sejak dimulainya pelaksanaan penyusunan rencana umum tata ruang. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk materi muatan RTRW dan dokumen yang telah disusun dan juga berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk dapat diajukan proses pembahasan lintas sektor.
Bupati Nias menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, penyusunan RTRW Kabupaten Nias diharuskan untuk melibatkan berbagai stakeholder baik dari pemerintah, LSM, swasta dan masyarakat untuk memperluas penjaringan aspirasi sebagai bahan masukan dan penggalian isu-isu strategis yang ada di Kabupaten Nias.
“Inti dari perencanaan adalah keseimbangan bersama dalam penggunaan lahan oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat tercapai keberlanjutan pembangunan yang ideal” jelas Bupati Nias
Hasil pembahasan pada kegiatan ini akan dituangkan dalam bentuk penandatanganan berita acara kesepakatan sebagai satu prasyarat yang harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu untuk mendapat persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Nias berharap agar melalui kegiatan ini diperoleh masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan baik dari tim teknis penyusunan revisi RTRW dan Tim Pokja KLHS serta stakeholder terkait. (Denius)