Nias – fokuslensa.com – Adimasi Lase alias Ina Alju warga Desa Hilihoru, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias korban perbuatan cabul yang di duga dilakukan oleh seorang laki-laki inisial SL alias Ama Priskila.
Adimasi Lafau menuturkan kepada awak media, Senin (30/05/2022) kejadian yang telah menimpa dirinya tersebut telah di laporkan di Polres Nias pada tanggal 17 September 2021 silam dengan nomor : STPLP/247/IX/2021/NS, hingga kini SL alias Ama Priskila di duga pelaku cabul belum juga di tetapkan sebagai tersangka.
“SL alias Ama Priskila belum juga di tetapkan sebagai tersangka oleh polisi”
Ungkap Adimasi Lase.
Laporan saya di polres Nias sudah berjalan selama delapan bulan lebih, akan tetapi tidak ada perkembangan.
“Saya minta kepada Bapak Kapolres Nias untuk melakukan penyidikan terhadap laporan Cabul yang telah saya laporkan dan segera menetapkan SL alias Ama Priskila sebagai tersangka” pinta Adimasi Lase. (Denius)