Pandeglang – Fokuslensa.com – Selasa 21 desember 2021 salah satu kuasa Hukum Tersaka inisial (mnw) , MT.LUKMANUL HAKIM A.SH.MH berkunjung ke kejaksaan untuk meminta izin mengunjungi klien nya dirutan pandeglang yang merupakan titipan jpu pandeglang, namun alangkah terkejutnya kuasa hukum bahwa pada tgl 20 kemarin kliennya sudah disidangkan, sementara keluarga atau kuasa hukum nya tidak diberitahu oleh kejaksaan negri pandeglang terkait persidangan tersebut.
Masih dalam keterangan MT.LUQMANUL HAKIM A.SH.MH Advokat kelahiran Aceh yang tak diragukan lagi dalam sepak terjangnya dalam dunia advokat menyayangkan sikap Jpu yang tidak memberikan surat pemberitahuan baik kepada keluarga terdakwa maupun kuasa hukumnya, ada apa dengan kejaksaan negeri pandeglang, pungkasnya.
Menurutnya patut diduga telah terjadi keseweng-wenangan terhadap kliennya menurut beliau JPU tidak boleh mengabaikan hak-hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dari kuasa hukumnya, kalau begini kami bagaimana melakukan pembelaan dipersidangan sementara jadwal sidang aja kami tidak diberi tahu pungkasnya sambil nada kesal.
Ketika ditanya apa langkah kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa, pengacara berbadan gempal ini menyampaikan kami akan melakukan segala upaya hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MT. LUKMANUL HAKIM A. SH. MH berharap agar kliennya bebas dari tuntutan, dan dipersidangan nanti semoga hakim memutus bebas terhadap kliennya kerena kasus ini adalah ranah keperdataan namun dipaksakan menjadi pidana, semua ini terjadi kerena diduga polres dan JPU tidak memahami hukum yang bersifat khusus dan hukum yang bersifat umum, perdata ko bisa dipaksakan menjadi pidana, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis) pangkasnya.
Ditempat terpisah kakak kandung terdakwa meminta kepada kuasa hukum agar menyampaikan keberatan atas persidangan yang tidak didampingi oleh kuasa hukum kepada yang mulia majelis hakim.
( Anugrah )