Purwakarta – Fokuslensa.com-Kunjungan dari Kemendagri yaitu Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa dalam rangka monitoring dan evaluasi sejauh mana pelaksanaan pemerintahan desa di kabupaten purwakarta khususnya di Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta
Selama kegiatan di Desa Ciwangi tadi dapat berjalan baik terlihat sinergis dengan adanya dukungan,kerjasama,partisipasi yang dilaksanakan masyarakat dalam proses perencanaan pelaksanaan kebijakan penata usahaan pelaporan pertanggung jawaban
Di temui di sela sela acara bertempat di Aula Desa Ciwangi Pj Kades Ciwangi Wiwin mengatakan Kunjungan dari Kemendagri lebih khusus tentang kewenangan Desa,otomatis Desa harus mengaplikasikan dalam suatu Peraturan Desa,Peraturan Desa tentang kewenangan di Desa otomatis tidak boleh bertentangan dengan kewenangan di atasnya,kamis ( 28/08/2020 ).
“Desa Ciwangi sejauh ini sudah melaksanakan yang menjadi kewenangan desa baik dari Insfrastrutur,segi Pembangunan maupun Pemberdayaan sudah mengarah kepada Kewenangan Desa, Kedepannya dengan adanya kewenangan Desa,Desa lebih leluasa dalam melaksanakan suatu Kegiatan maupun Program yang ada di Desa berdasarkan Kewenangan Desa “ujarnya
Hadir pula dalam acara tersebut Kabid Pemerintahan Desa DPMD, Hilman Nugraha menegaskan bahwa Intinya tatalaksana,tatakelola khususnya Desa Ciwangi mau pun seluruh Desa di Purwakarta sesuai dengan amanah Undang Undang atau pun Permendagri khususnya tentang Kewenangan Desa yaitu Permendagri no 44 tahun 2016.
“Jadi kewenangan Desa adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa jadi itulah kelebihan Desa Jadi apa yang menjadi ciri khas atau pun potensi yang ada di Desa di akomodir dan menjadi kewenangan Desa yang pada intinya menjadi dasar penyusunan preriotas pembangun baik dalam RKPDes ataupun RPJMDes apa saja yang ada kewenangan lokal yang ada di Desa tersebut sesuai dengan potensi yang ada di Desa tersebut,”tegasnya.
Sementara, Wahyuningsih dari Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa menjelaskan bahwa Kewenangan Desa ini merupakan Prioritas Nasional ,saat ini karena penyelenggaraan Pemerintahan Desa berpedoman kepada kewenangan Desa dan hal ini di atur dalam Permendagri no 44 tahun 2016,semua hal yang berada di desa tercakup dalam kewenangan ini
“Jadi nantinya Desa mandiri dalam mengelola kewenangan yang dimiliki Desa baik wisata alam maupun wisata ziarah dan lainnya,yang nanti juga ada pengaturan retribusinya jadi milik desa atau milik daerah”pungkasnya.
Hadir pula dalam acara tersebut Sekdes,Bamusdes,Bumdes,Ketua Karang Taruna,Babinkantibmas,Babinsa dan Perwakilan Kecamatan Bungursari,Pendampingan dari Kabupaten dan Dinas DPMD.
Reporter Liputan : ( Robby )