Nias Barat-Fokuslensa.com – Dua Orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkugan Pemerintah Kabupaten Nias Barat resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu.
Hingga 07 Januari 2022 ini, sudah dua orang kita berhentikan sebagai ASN di Pemerintah Nias Barat” Ujar Bupati Nias Barat di Ruang Kerjanya, Jumat (07/01/2022).
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyebutkan, kedua ASN yang dipecat tersebut, pertama Barasaba Ndruru Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di UPT SD Negeri 078463 Faondrato Kecamatan Moro’o sebagai Guru Agama Kristen, karena tidak Lulus Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Yang Kedua, Mardon Gaho Staf pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat, karena melanggar disiplin PNS Tingkat berat sebagaimana Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil” Jelas Bupati.
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menegaskan bahwa akan Menerapkan Aturan yang berlaku bagi PNS yang tidak taat Aturan.
Tidak pernah ragu Menerapkan Aturan yang berlaku bagi mereka yang melanggar. Termasuk kedua ASN yang barusan saya tanda tangani surat pemberhentiannya”, tegas Khenoki
Masih kata Bupati, oleh karena itu kita selalu mengingatkan, seluruh ASN Nias Barat untuk tetap mempedomani aturan yang berlaku supaya tidak mendapat hukuman.
“Sebagaimana diketahui pada surat pemberhentian kedua ASN tersebut, bahwa kedua Oknum yang telah diberhentikan itu tidak mendapat Hak Pensiun dan Hak Kepegawaian lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan”, tutup Bupati. (Denius)