LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK DI LEBAK KECAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR

LEBAK – Fokuslensa.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak mengutuk keras perbuatan mantan kepala desa di Kecamatan Cibeber yang telah melakukan tindakan kekerasan seksual/ pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku. Kami minta, agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban yang seharusnya melindungi korban justru sebaliknya malah melakukan prilaku bejat terhadap korban,” kata Oman, Ketua LPA Kecamatan Cibeber, Kamis Tanggal (30/06/2022).

Lanjut Oman, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak juga menuntut, agar Pemerintah Kabupaten Lebak, supaya memperhatikan 5 poin ini. Kelima poin ini sebagai berikut :

1. Pemerintah menanggapi dengan serius dan jangan menutup mata terhadap maraknya kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Lebak.

2. Segera mengambil tindakan untuk melakukan trauma healing kepada para korban kasus keresan seksual pada anak dengan memberikan pendampingan psikolog dan pemeriksaan kesehatan secara intensif.

3. Pemerintah lebih serius dalam membuat kebijakan yang pro terhadap undang-undang perlindungan anak guna memaksimalkan ikhtiar perlindungan anak.

4. Pemerintah dan lembaga terkait bersinergi dan bekerjasama membuat kebijakan dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang ramah anak.

5. Pemerintah agar memaksimalkan sosialisasi undang-undang perlindungan anak di tingkat kecamatan, desa hingga tingkat RT.

“Dengan demikian, kami berharap angka kekerasan seksual pada anak yang terus terjadi bisa diantisipasi dan diminimalisir. Mari jaga anak-anak kita dari para predator pelaku kekerasan seksual pada anak,” pungkasnya.

(Sumantri/Engkos)