TANGERANG – Fokuslensa.com – Lembaga sosial control LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negara (LSM-BP2A2N) menilai Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang lamban dalam menyikapi berbagai persoalan yang kini tengah disoroti oleh beberapa lembaga.
Menurut Direktur eksekusi LSM BP2A2N Ahmad Suhud, pihaknya telah mengadukan perusahaan pengembang perumahan yang diduga lalai dalam terhadap perijinan, baik di lingkungan setempat maupun perijinan dinas terkait. Namun hingga kini kata Suhud, pihak DTRB belum memberikan informasi tindaklanjutnya terkait aduan tersebut.
“Surat kami aja belum ada kabarnya, bagaimana kita bisa tahu sudah sejauh mana pihak DTRB menyikapi hal tersebut dan apakah perusahaan pengembang perumahan itu sudah berizin atau belum, hal ini kan menyangkut PAD melalui pengurusan dokumen perijinan,” ungkap Ahmad Suhud, Selasa (18/10/2022).
Sementara kata Suhud, pihak pengembang perumahan Puri Harmoni 3 Cisoka sudah membangun 90 unit rumah bahkan sudah sold out 83 unit rumah.
“Jika perumahan tersebut belum berizin mestinya belum bisa membangun apalagi menjual, ini artinya sudah jelas melanggar, hal itu harus ada tindakan tegas dari dinas terkait,” ujarnya.
Kata Suhud, pihak DTRB dinilai lamban dalam bekerja, hal ini perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
“Kami minta Bupati Tangerang untuk melakukan evaluasi kinerja pejabat DTRB Kabupaten Tangerang,” imbuh Suhud.
Sebelumnya dikabarkan, Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten Hj Uum Umyanah mengaku hanya mengetahui 4 unit rumah contoh yang akan dibangun oleh pihak pengembang perumahan Puri Harmoni Cisoka 3.
Namun pihak Desa Sukatani merasa kaget setelah mengetahui bahwa proyek pembangunan perumahan tersebut sudah mencapai puluhan unit.
“Mereka izin ke saya hanya 4 unit rumah contoh, kenapa sekarang yang dibangun sudah mencapai puluhan rumah,” ungkap Kades Sukatani Hj. Uum Umyanah saat ditemui di kantornya, Selasa (11/10/2022).
Terpisah, DTRB Kabupaten Tangerang melalui Kasi Wasdal H. Deni Rahmat saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengetahui pihak pengembang yang mengajukannya.
“Kita nggak tahu atas nama siapa pengajuannya,” ucap Kasi Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang H. Deni Rahmat.
Kendati begitu, H. Deni mengaku pihaknya telah memanggil pengembang perumahan tersebut namun tidak hadir.
“Kita sudah manggil pertama nggak datang dan kita layangkan surat keduanya,” ujarnya.
Saat disinggung terkait proses dokumen untuk perijinan perumahan Puri harmoni 3 Cisoka sebetulnya sudah di proses apa belum sama sekali, H. Deni enggan menjawabnya. ( Andi jk)