Tangerang – Fokuslensa.com – Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang maupun kabel FO yang menimbulkan kesemrawutan. Senin, 25/03/2024.
Seperti pemasangan Kabel FO milik ICONNET di Jalan Mendut Raya dan Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga tak memiliki Izin dan merusak estetika Kota.
Kendati tak berizin, Perusahaan ini sepertinya memaksakan project pemasangan Kabel FO miliknya, hal itu dilakukannya demi menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih baik main kucing-kucingan daripada melengkapi dokumen perizinannya.
Fadlan, Pengawas Lapangan ICONNET saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa kabel FO di wilayah Bencongan, Kelapa Dua tersebut sudah dikerjakannya meski terindikasi belum mengantongi izin dari dinas PUPR Kabupaten Tangerang.
“Gimana bang, iya tadi Project kita sudah jalan di Bencongan,” bebernya melalui pesan Whatsapp. 25/03.
Kemungkinan besar pemasangan kabel FO milik ICONNET ini diduga dibekingi oleh sejumlah oknum, sehingga mereka tanpa rasa takut menjalankan projectnya meski tak kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Ditegaskan, bahwa bilamana ada pemasangan kabel FO wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dilengkapi izin dari Dinas PUPR, bahkan di kota-kota besar sudah melarang adanya aktivitas pemasangan kabel udara.
Diminta untuk Instansi yang berwenang segera menindak lanjuti ICONNET yang diduga melakukan pemasangan kabel FO tanpa dibekali dengan izin yang lengkap.
Karena menurut informasi dari beberapa narasumber, project kabel FO milik ICONNET yang diduga tak berizin tersebut, rencananya mereka akan melakukan pemasangan kabel FO yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemangku Kebijakan Camat Kelapa Dua, Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
( Cahyo)