Maksimalkan Peran dan Fungsi Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Bawaslu Kab. Nias Gelar Rakor

Nias – fokuslensa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nias, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Sentra penegakan hukum Terpadu Kabupaten Nias pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, bertempat dibalai serbaguna Kecamatan Gidö, Senin (12/12/2022)

Mengawali kegiatan, Novan Maskurnia Hura, S.H menyampaikan pentingnya peran serta penegakan hukum Terpadu dalam menegakkan tindak pidana Pemilu. Mari kita bersinergi untuk pemilu yang jujur adil serta berkualitas, papar Nova pada kata pembukaannya.

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Nias, Nurjaya Harefa, S.Th mengatakan bahwa pentingnya ada pemahaman tata cara penanganan penegakan hukum pada tindak pidana Pemilu, serta prosedur nya agar demokrasi berjalan dengan baik dan berkualitas.

“Kiranya panwascam dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pemilu itu sendiri”, papar Nurjaya Harefa

Di tempat yang sama, Daniel Hutagalung, Kasi BB Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyampaikan peran Kejaksaan pada pemilu 2022.

“Kejaksaan akan melakukan penututan terhadap setiap laporan yang disampaikan, bila memenuhi syarat”. Dan Kejaksaan akan membuka posko Pemilu yang pelayanannya selama 24 jam.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nias, Iskandar Ginting, mengatakan bahwa laporan sengketa Pemilu agar dapat disampaikan pada batas waktu tujuh hari. Dan laporan itu harus lengkap yakni identitas pelapor nya itu harus lengkap, peristiwa yang terjadi dapat diuraikan dan adanya saksi saksi yang melihat terjadinya peristiwa, jelasnya.

Sebelumnya juga Novan Maskurnia Hura, mengatakan adanya beberapa pelanggaran Pemilu diantaranya yakni Money politik, kampanya hitam, penyebaran hoaks dan headspeach serta tindakan lainnya, Papar Novan. (Denius)