Nias – fokuslensa.com – “Mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Periode 2014-2019 berinisial BML belum mengembalikan Barang Milik Daerah (BMD)”. Hal itu disampaikan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Nias, Ahmad Darwis Zendrato kepada awak media, dikantornya, Selasa 12 Desember 2022
Ahmad Darwis Zendrato menerangkan pada tahun periode 2014 – 2019 telah diberikan fasilitas kepada anggota DPRD Kabupaten Nias, berupa sepeda motor dan Laptop, dan pada akhir periode 2019 seyogianya masing-masing anggota DPRD yang mengakhiri masa jabatannya wajib mengembalikan Barang Milik Daerah tersebut, terangnya
Berdasarkan penelusuran administrasi, sejumlah anggota DPRD yang telah berakhir periode 2014 sampai 2019 sudah mengembalikan aset tersebut, lanjutnya. Namum didapati salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Nias periode 2014-2019 berinisial “BML” sampai sekarang belum mengembalikan Barang Milik Daerah berupa satu unit sepeda motor Megapro dengan nomor polisi BB 3430 V.
“Yang bersangkutan telah berkali-kali disuratin, namun tidak digubris, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Kami (sekwan red) terus mengingatkan saudara BML agar segera mengembalikan Barang Milik Daerah tersebut, tegas Pria Mantan Kaban Kesbangpol itu.
Sementara itu, BML mantan Anggota DPRD Kab. Nias periode 2014-2019 bungkam seribu bahasa ketika dikonfirmasi oleh fokuslensa.com via saluran WhatsAppnya. (Denius)