Lebak – Fokus Lensa – Tanah milik Phoim Mariyana yang diduga kuat dijual oleh mantan Kepala Desa Tahun 2014 Dan wakil Kepala Desa margaluyu Kecamatan cimarga , kabupaten lebak banten , sepertinya bakal berbuntut panjang.
Hal itu berdasarkan pengakuan warga kampung nagrog, yang Menggarap tanah milik Phoim mariyana tersebut.
Ia mengakui bahwa tanah yang dijual oleh mantan Kepala desa dan wakil nya, menggunakan nama orang lain.
“Saya tahu persis bahwa tanah itu milik Phoim mariyana,” ujar Sanukri dan beberapa warga. selasa Tanggal (28/4/2020)
Terkait dengan warga kampung nagrog yang pernah diminta tanda tangan dalam akte jual beli di tanah Phoim mariyana, ia tidak megetahui bahwa tanah tersebut akan dijual kepada Dinsos/Pemda.
“Phoim mariyana punya tanah, tapi saya kelola sudah lama Kebetulan kami punya pohon pisang singkong di atas tanah milik phoim mariyana, hal itu berdasarkan kesepakatan pemilik Tanah,” tandas sanukri dan beberapa yang numpang garap.
Sanukri dan beberapa warga mengungkapkan , ia telah lama menggarap tanah milik phoim mariyana.
Bahkan, semua orang di kampung nagrog desa margaluyu kecamatan cimarga sudah tau bahwa tanah itu milik phoim mariyana. “Karena saya hanya menjaga dan mengelola saja,” imbuh sanukri dan warga.
Terkait dirinya, sanukri dan warga menjelaskan, bahwa ia hanya sebatas nenggarap. Adapun dengan penjualan dan transaski jual beli tanah tersebut ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya hanya sebatas saksi bahwa Tanah milik Phoim mariyana,” kata kata sanukri dan warga kampung nagrog
Di tempat yang sama, warga kampung nagrog dan koranji desa margaluyu kecamatan cimarga mengakui kepada awak media, bahwa tanah yang dijual ke Dinsos /Pemda Tahun 2014 itu benar tanah Milik Phoim mariyana.
“Tanah yang sudah di jual oleh mantan kepala Desa dan wahkil kepala desa Tahun 2014 kepada Dinsos /pemda itu benar benar tanah milik Phoim mariyana seluas 9000.m. Ungkap,” Tarmiji kasi (BPN)
(Wartawan : Engkos )