Purwakarta | Fokuslensa.com – Dilangsir dari salah satu pemberita media online dan cetak media sinar jabar adanya salah satu mantan kepala desa Cikadu kabupaten Purwakarta tersangkut Korupsi dan di tetap kan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menahan mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu bernama Deddy Sujana (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan bantuan provinsi tahun (Banprov) tahun anggaran 2022.
Deddy yang merupakan Kepala Desa Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 lalu.
“Penyidikan sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu, dan kini pria itu (Deddy) pada hari ini kami tetapkan tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta,” kata Plt Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Intel, Febrianto Ary Kustiawan kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
Febri mengatakan, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp174 juta. Kemudian anggaran ketahanan pangan Rp51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu tahun 2022.
“Dan satu lagi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Banprov tahun 2022 untuk pembangunan tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp130 juta,” jelas Febri.
Atas perbuatannya itu, Febri mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun,” ucap Febri.
( Tedi )