LEBAK – Fokuslensa.com – Penarikan paksa oleh Mata Elang (Matel) yang bermodus menanyakan angsuran menimpa ke salahsatu warga Kampung Cimundu Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, jenis kendaraan roda 4 AGIYA warna merah dengan nomer kendaraan B 1321 VOM. Penarikan terjadi di Pom Rangkasbitung Mandala samping gerbang tol dan dekat Kantor Pos Lantas Mandala Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Ketua Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Malingping, Andreas, mengatakan, “Kronologis kejadiannya yaitu Yuda bersama istrinya pinjam mobil yang berniat untuk periksa kandungan dan sekaligus mengantar ibunya ke RSUD Rangkasbitung, setelah sampai ke Rangkasbitung tepatnya di Pom bensin ada 6 orang menghampirinya lalu berkata nyuruh keluar paksa dari kendaraan tersebut, lalu merampas kunci kontaknya dan berkata keras menakut nakuti,” ujarnya. Kamis (2/6/2022).
“Selang sepuluh menit, Yuda yang membawa kendaraan tersebut dimasukan ke mobil lalu dibawa kearah Tol Rangkas arah tujuan Tangerang mirisnya yang saya serap informasi lewat WhatsAsp, suami istri yang diculik ini mengalami keram kandungannya selama di Tol Rangkas menuju Tangerang Kantor TAP. Adanya vidio yang beredar pas masuk ke area Kantor leasing TAP ditank City Kota Tangerang, ada segerombolan yg diduga Matel yang arogansi ketika keluarga besar Ormas KKPMP niat untuk diskusi terkait kendaraan tersebut, namun dihadang sama gerombolan yang diduga preman Matel yang mmbekingi salahsatu leasing TAP ditank city,” ucap Andreas.
“Tindakan yang dilakukan oleh Matel tersebut jelas melawan hukum yang dimana diketahui bersama prosedur penarikan kendaraan yang bermasalah terkait angsurannya telah diatur dalam Undang Undang NO 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik,” terang Andreas.
“Menyikapi dalam hal ini, menurut saya perusahan finance TAP sudah melanggar hukum yang dimana sudah diatur dalam UU putusan pengadilan, pasal 15 disebutkan dalam sertifikat jaminan fidusia dicantumkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” jelas Andreas.
Lanjut Andreas, “Jaminan fidusia mempunyai eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan, yang jelas proses penarikan oleh debt colektor harus dilengkapi, 1. Adanya sertifikat fidusia, 2. Surat kuasa surat tugas penarikan yang benar, 3. Kartu sertifikat propesi, 4. Kartu identitas,” ungkapnya.
“Saya berharap para penegak hukum (APH) di NKRI ini segera melakukan tindakan tegas sesuai demi kenyamanan Warga Negara Indonesia khususnya di Rangkas dan Tanggerang Kota,” pungkas Andreas.
(Engkos)