Purwakarta – Fokuslensa.com – pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan hari ini Senin,15/09/3/20, tepatnya di Munjul jaya depan putsal kelurahaan munjul jaya kabupaten Purwakarta adalah merupakan suatu program yang akan rutin dilaksanakan dalam mencegah Peyebaraan Covid 19 khusnya di purwakarta.
Menurut kepala gakda Iman Sukmana satpol PP kabupaten purwakarta menjelaskan, peranan saya dari beberapa kegiatan sebelumnya dengan didasari atas UU 198 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggan protokol kesehatan dalam asap,
hari Senin hari Rabu hari Senin wilayah dibagi kecamatan kota perkotaan begitu juga kita melaksanakan di kecamatan-kecamatan sampai dengan hari tadi yang ke-7.
Pertama kali kami melakukan operasi tersebut di pasar yang keduanya di kecamatan Plered, selanjutnya Kecamatan Bungursari kemudian di Wanayasa kemudian di mana-mana seperti itu banyak pedesaan kami lakukan,bayak dan sedikitnya melanggar para masyarakat dalam mengikuti Peyebaraan tersebut, tetapi bagaimana kegiatan dilakukan dengan baik oleh masyarakat bahwa pemerintah khususnya satpol PP selaku garda terdepan dalam pelaksanaan penanganan covid 19 kemudian sampai hari tadi kita sudah melaporkan dan menangani kasus pelanggran sampai detik tadi terjadi pelanggaran sebanyak 776 pelanggan sampai dengan akumulasi dari kegiatan itu dengan variatif ada yang maksimal 215 dan yang paling minimal ada 12 pelanggaran setiap kita melakukan kegiatan seperti itu dengan diberikan sanksi sesuai dengan itu dari yang paling ringan kemudian yang sedang dan berat
yang paling ringan yang dan yang paling berat adalah memberikan sanki aturan tertulis.
kemudian beralih sedang itu di antaranya yang seringkali kitalah sosial yang memberikan fasilitas umum berikan hidup bagaimana pemahaman seperti itu adalah diantaranya tetapi kita belum mengacu ke tersebut sampai saat ini kita melaksanakan untuk pemberian teguran tertulis seperti itu,
kalau dikaitkan dengan ganda diberlakukan masyarakat yang diberikan sanksi akan diberikan sansi denda menurut di daerah tertentu yang sudah diberikan seperti contoh denda rp50.000 sampai rp500.000 itu bagi pelaku usaha yang dilaksanakan itu hanya rp50.000 lebih banyak kalau di industri dalam perbukitan ada beberapa teknik mengambil pengawasnya di industri dan tenaga kerja itu menjadi tanggung jawab di situ selain satpol PP yang menjadi garda terdepan.ucapnya.
Hal serupa disampaikan iman penanggung jawab pengendalian dan pengawasan lembaga kesehatan berkaitkan dengan Dinas kesehatan, kemudian lingkungan tempat kerja kemudian tak hanya itu sektor pariwisata bertanggung jawab terhadap intnsi disporaparbud seperti itu jadi sampai dengan tanggal 22 Agustus sampai sekarang terus pemberian sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan ada.imbuhnya.
( Tedi Ronal )