Tangerang – Fokuslensa.com – LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) mendesak Satpol-PP Kabupaten Tangerang untuk menyegel bangunan menara seluler tak berizin milik PT Inti Bangunan Sejahtera (IBS) yang berada di Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Kamis, 25/01/2024.
Pasalnya, bangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin, karena pengajuan izin rekomendasi pembangunan tower telekomunikasi milik PT. Inti Bangunan Sejahtera (IBS) ini baru di tingkat Kecamatan, sedangkan pembangunan tower sudah mulai berjalan.
Seperti Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang.
Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tangerang.
Serta Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tangerang yang melampirkan Izin dari Wilayah setempat.
Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain, rekomendasi Kepala Desa setempat, rekomendasi Camat setempat, Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
Dan surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
Yang terakhir pernyataan kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
Saat dikonfirmasi, Untung selaku orang yang bertanggung jawab mengenai perizinan dia membenarkan bahwa izin rekomendasi PT. IBS masih dalam proses pengajuan di tingkat Kecamatan.
“Iya, betul izinnya saya yang urus, baru di tingkat Kecamatan,” ujarnya.
Sedangkan seorang pekerja mengatakan bahwa diameter tinggi tower yang akan dia bangun tersebut tingginya mencapai 36 meter menjulang ke langit dengan kedalaman galian 2 meter.
“Tingginya Tiga Puluh Enam Meter, dalam galiannya Dua meter,” beber pekerja kepada Wartawan.
Dikatakan warga, yang berdomisili tak jauh dari lokasi pembangunan tower bahwa dirinya tidak menerima kompensasi radius jarak karena dia hanya pendatang yang tak memiliki KTP wilayah setempat.
“Yang punya kontrakan kali yang dapat, saya mah enggak dapat, karena saya bukan KTP sini,” papar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara SITE ACQUISITION AND LITIGATION (SITAC) PT. IBS, Andri saat dikonfirmasi untuk audensi mengenai dokumen perizinan yang dia miliki, dirinya enggan berkomentar.
Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyono )