Purwakarta || Fokuslensa.com – Dikutip dari salah satu media cetak & online Bhayangkara utama sang pimpinan adanya dugaan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti Uang Palsu (Upal) yang digelar Kejaksaan Negeri Purwakarta beberapa waktu yang lalu, menimbulkan polemik di kalangan awak media.
Pasalnya, sewaktu kegiatan pemusnahan berlangsung, tidak satupun awak media yang hadir. Begitupun dari pihak Kejari Purwakarta, tidak menerbitkan press release, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan.
Pemusnahan barang bukti (BB) umumnya merupakan hasil putusan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga dengan jelas diketahui pelaku tindak pidananya dan jumlah barang bukti yang disita oleh negara.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejari Purwakarta, Dista Anggara, S.H., tidak menjawab panggilan telepon melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian awak media menghubungi Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Feri Nopiyanto, S.H., M.H., melalui sambungan WhatsApp. Menurutnya, ketika kegiatan pemusnahan BB Upal berlangsung, dirinya tidak hadir.
“Saya tidak bisa hadir di acara pemusnahan BB Upal, berhubung putra saya dalam kondisi kurang sehat,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait pelaku dan jumlah barang bukti yang berhasil disita untuk dimusnahkan, Kasi Pidum buru-buru menyampaikan hendak mengikuti kegiatan zoom meeting, dan akan mengagendakan pertemuan di waktu jam kerja kepada awak media ini.
(Mugeni/team)