Miris Penegakan Hukum Di Polda Banten,Warga yang menjadi Pelapor Mantan Bupati Lebak ditangkap

 

Lebak Banten – Fokuslensa.com –14 Desember 2023 .
Seorang warga jayasari kecamatan cimarga Kab-Lebak Banten selaku pelapor perkara perusakan lahan dan perampasan SHM yang dilakukan Mantan Bupati Lebak ditangkap penyidik polda Banten pada hari jumat dini hari 14 Desember 2023,dalam penangkapan tersebut polisi yang mengaku dari polda Banten tidak menunjukan surat perintah penangkapan, mendapati kabar dari salah satu warga jayasari Tim Kuasa Hukum dari YLBH jakarta itu langsung meluncur ke polda Banten utntuk klarifikasi terkait penangkapan kliennya,

H RUDI HERMANTO.SH menyampaikan kepada media,sesampainya dipolda mencari kliennya disetiap Gedung dipolda Banten pencarian kliennya ahirnya membuahkan hasil ternyata kliennya di tangkap oleh Tim Jatanras polda Banten, bahwa selama satu hari penuh mendampingi kliennya,diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan penyidik Jatanras,
Pertama kesalahan penangkapan terhadap kliennya tidak memberikan surat penangkapannya, kedua kliennya tidak pernah mendapt surat panggilan untuk dimintai keterangan, tiba-tiba dijadikan tersangka dan ditangkap, sempat disodorkan BAP tersangka untuk ditandatangani namun ditolak oleh klaien dan kuasa hukum,alasan penolakan BAP dan surat penaganan kerna tidak sesuai persedur, sementara kliennya adalah korban dari Mafia Tanah sekaligus sebagai pelapor, terang H Rudi Hermanto. SH.

Ketika ditanya langkah apa yang akan di ambil kuasa hukum H.Rudi Hermanto. SH menerangkan akan melakukan pembelaan hak hukum kliennya diantaranya akan mengajukan prapradilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap kliennya, kemudian kami akan melaporkan Tim Penyidik ke Kapolri, menkopulhukam, persiden, pungkasnya,

( Sumber Berita : Anugrah Prima. SH )