Musnahkan Ribuan Obat-obat Terlarang Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta

*Purwakarta | Fokuslensa com -* Kejaksaan Negeri Purwakarta musnahkan barang bukti tiga rangkaian tindak pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Purwakarta pada tahun 2021.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di plaza Kejaksaan Negeri Purwakarta dihadiri KBO Sat Narkoba Polres Purwakarta, Iptu Jhonson , Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Darma Indo Damanik, SH. MH, Dinas Damkar dan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, dan tamu undangan.

Kasi Barang Bukti dan Perampasan Muhammad Miftah Winata, SH.MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan yakni dari barang bukti tindak pidana penyalagunaan Narkotika sebanyak 58 perkara dengan jumlah barang bukti 130.9663 gram ganja, 67.1054 gram tembakau sintetis, dan 248, 7036 gram barang bukti berupa sabu.

Barang bukti tindak pidana umum dari 11 perkara yakni, sebanyak 8631 butir, dan 2 bal actemra, sedang barang bukti tindak pidana Oharda sebanyak 17 barang bukti dari 86 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria SH, MH menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil dari penyitaan yang sedang dilakukan merupakan keseriusan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam rangka memenuhi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dimusnahkan.

” Kami tidak ingin ada imaj bahwa barang bukti hanya di simpan, usai putusan pengadilan langsung kami musnahkan, ”

Tedi ronal