Tangerang – Media Fokuslensa.com – Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan dan merusak estetika kota.
Seperti penanaman tiang FO milik MyRepublic di Jalan Vihara Caga Sasana, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak memiliki surat izin rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) alias ilegal. Rabu, 04/12/2024.
Salah seorang warga menyampaikan keluhannya mengenai tiang internet milik myRepublic yang tiba-tiba tertancap di halaman rumahnya. Dikatakannya bahwa tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepadanya.
“Boro-boro dapet kompensasi, izin aja kagak sama saya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namannya dengan nada sedikit kesal.
Menanggapi hal itu, LSM JPK angkat bicara, bahwa apa yang dilakukan pihak MyRepublic ini sangat merugikan masyarakat, terlebih juga tidak ada surat izin rekomendasi dari dinas terkait. Sehingga semerta-merta untuk menghindari pajak daerah.
“Nanti kami akan layangkan surat ke dinas terkait, supaya ditindak lanjuti segera mungkin dan panggil pihak vendor MyRepublic untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu,” tegas Satgas Investigasi LSM JPK kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak vendor maupun MyRepublic dan Dinas terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyo)